JAKARTA, BERNAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai 20 September 2021. Sejalan dengan penetapan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan perjalanan di dalam negeri, baik memakai transportasi umum atau pribadi, masih berlaku.
“Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, lewat keterangan resminya, Selasa (14/9/2021).
Adita menjelaskan, aturan perjalanan masih berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 bersama addendum soal ketentuan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi.
Di samping itu juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri 40 Tahun 2021 PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Untuk aturan perjalanan transportasi, baik lokal maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku selama PPKM hingga pekan depan, tertuang pada empat SE untuk moda darat, laut, kereta api, dan udara.
Baca juga: Ini Maksud Kemenhub Izinkan Transportasi Beroperasi Mulai 7 Mei
Regulasi perjalanan lokal memakai kendaraan pribadi dan umum tak mengalami perubahan. Secara garis besar, ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yakni :
– Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa-Bali membutuhkan syarat kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
– Perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali, wajib mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya tes Antigen 1×24 jam. Penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
– Perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali, persyaratannya wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Pelaku perjalanan dengan pesawat wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam serta Antigen 1×24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa-Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
– Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
– Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” tegas Adita.
Ia menambahkan, dengan aplikasi tersebut, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk menekan pemalsuan hasil tes. (den)
