JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa kebutuhan dasar kelas menengah atas, misalnya bahan makanan pokok (sembako) khusus yang bersifat premium.
Namun, ia tak merincikan apa saja sembako yang dimaksudnya tersebut. Meski demikian ia sebelumnya sempat mencontohkan daging wagyu dan beras shirataki serta basmati sebagai sembako yang bakal dijadikan objek pajak baru.
“Yang punya daya beli tinggi dan selera konsumsi tinggi mereka tentu bayar PPN, ini yang disebut asas keadilan PPN,” ujarnya Kamis (7/10/2021).
Selain sembako, ia juga menyatakan jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial untuk kelas menengah atas bakal dikenakan PPN. Namun ia menyebut masyarakat menengah dan kecil bakal dibebaskan PPN.
Menurut dia pajak kebutuhan dasar untuk 'orang kaya' tersebut bakal dikenakan sebesar 11 persen mulai April 2022 dan naik lagi pada 2025 menjadi 12 persen.
Baca juga: Heboh soal Rencana Sembako Kena PPN, Bagaimana Penjelasannya?
“Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut atau dalam hal ini seperti dibicarakan sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial,” katanya.
Rancangan Pendapat Akhir Pemerintah UU Tentang HPP yang disahkan Kamis (7/10/2021), menjelaskan pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ditujukan untuk mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya, walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN,” demikian bunyi dokumen tersebut. (den)
