JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif. Peraturan ini berlaku mulai Minggu (24/10/2021). Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.
“Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).
Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.
Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya untuk dosis pertama. Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan untuk tempat duduk.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” kata Wiku, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Citilink Luncurkan LinkMiles, Pelanggan Dapat Berbagai Diskon
Sementara itu, ada sejumlah golongan masyarakat menolak aturan tes RT-PCR ini. Salah satunya anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfah.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” kata Neng Eem kepada wartawan, Jumat (22/10/2021). (den)
