JAKARTA, BERNAS.ID – Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.
Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Tak cuma itu, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM Dan Registrasi Online
“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono lewat keterangan resmi, Sabtu (30/10/2021).
Ia meneruskan, dengan adanya inovasi digitalisasi road tax juga memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.
Stiker hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun sebelah kanan atas.
Stiker ini memiliki ukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, yang dilengkapi dengan logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya. (den)
