JAKARTA, BERNAS.ID – Anak usia 6 sampai 11 tahun di Indonesia kini sudah diijinkan untuk divaksin Sinovac. Hal itu menyusul keluarnya ijin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Artinya, Sinovac menjadi vaksin pertama yang mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM untuk anak. Saat ini, ada vaksin Covid-19 yang diuji klinik untuk disuntikan kepada anak, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer.
Penny K Lukito, Kepala BPOM mengatakan keluarnya ijin EUA telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terhadap data mutu vaksin berdasarkan pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional. “Penggunaan vaksin Sinovac sudah bisa digunakan untuk anak 6 sampai 11 tahun sekarang,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (1/11/2021).
Lanjut tambahnya, vaksinasi anak saat ini menjadi sesuatu yang urgen sekarang, apalagi PTM sudah dimulai. Menurutnya, keputusan ini akan menjadi kabar gembira bagi sejumlah orang, khususnya para orang tua.
“Nantinya para ahli akan menyampaikan urgensi dan prioritas serta isu-isu yang komprehensif mengapa anak-anak perlu divaksin,” imbuhnya.
Baca Juga MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci
Penny juga mengatakan pihaknya akan membuka peluang untuk menambah daftar beberapa vaksin virus Corona (Covid-19) dengan sasaran anak usia 6-11 tahun. Harapannya, capaian vaksinasi terhadap anak diharapkan bisa lebih luas lagi.
“Kami menunggu dalam waktu dekat akan ada lagi beberapa vaksin yang segera terdaftar di BPOM sehingga, lebih banyak segmen anak yang mendapatkan vaksin Covid-19,” imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini, BPOM belum memberikan lampu hijau untuk vaksin pada anak usia di bawah 5 tahun karena pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait pemberian vaksin di bawah umur 6 tahun.
“Kita masih upayakan data-data yang lebih lengkap lagi karena tentunya anak usia dini membutuhkan kehati hatiaan yg lebih untuk kami memberikan izin bersama tim evaluasi,” tukasnya. (jat)
