JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama bulan Agustus 2021, telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Pemblokiran ini sekaligus melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas PBK, yang sejak bulan Januari-Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.
Pemblokiran ini dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah meminta masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan investasi di bidang PBK.
Baca Juga : Ulama Indonesia Gelar Diskusi Mengenai Halal Haram Perdagangan Aset Crypto
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, pemblokiran pada bulan Agustus 2021 tersebut merupakan yang terbanyak, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan dan promosi mengenai PBK tanpa seizin Bappebti.
“Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini, menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan guna mencegah adanya kerugian masyarakat. Mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK, tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” terang Wisnu beberapa waktu lalu.
Domain situs web entitas yang tidak berizin Bappebti yang telah terhimpun di bulan Agustus ini, seperti duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri serta penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Baca Juga : Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah: Bukti Edukasi Perbankan Syariah Rendah
Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi terkait domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga didapat dari laporan masyarakat.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau telah menggunakan modus baru.
“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex, berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun secara umum seperti halnya entitas-entitas yang sebelumnya pernah diblokir Bappebti. Saat ini entitas-entitas yang diblokir masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan,” jelas Syst.
“Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi, dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, membuat penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang,” imbuhnya.
Selama pemantauan Bappebti pada bulan Agustus 2021 lalu, masih ditemukan penawaran, iklan dan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA).
Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.
Namun di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) melalui sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.
Ada juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perlu untuk diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tuturnya.
Syst menambahkan, Bappebti tidak akan lelah untuk mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
“Masyarakat dihimbau agar selalu memastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” imbuhnya.
Syst juga meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi, apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. “Karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut,” pungkasnya. (cdr)
