Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kemendag Blokir 249 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Ijin, Masyarakat Diimbau Hati-hati
    Nasional

    Kemendag Blokir 249 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Ijin, Masyarakat Diimbau Hati-hati

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 3, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama bulan Agustus 2021, telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. 

    Pemblokiran ini sekaligus melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas PBK, yang sejak bulan Januari-Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain. 

    Pemblokiran ini dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah meminta masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan investasi di bidang PBK.

    Baca Juga : Ulama Indonesia Gelar Diskusi Mengenai Halal Haram Perdagangan Aset Crypto

    Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, pemblokiran pada bulan Agustus 2021 tersebut merupakan yang terbanyak, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan dan promosi mengenai PBK tanpa seizin Bappebti.

    “Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini, menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan guna mencegah adanya kerugian masyarakat. Mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK, tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” terang Wisnu beberapa waktu lalu.

    Domain situs web entitas yang tidak berizin Bappebti yang telah terhimpun di bulan Agustus ini, seperti duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri serta penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. 

    Baca Juga : Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah: Bukti Edukasi Perbankan Syariah Rendah

    Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi terkait domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga didapat dari laporan masyarakat.

    Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau telah menggunakan modus baru.

    “Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex, berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun secara umum seperti halnya entitas-entitas yang sebelumnya pernah diblokir Bappebti. Saat ini entitas-entitas yang diblokir masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan,” jelas Syst.

    “Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi, dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, membuat penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang,” imbuhnya.

    Selama pemantauan Bappebti pada bulan Agustus 2021 lalu, masih ditemukan penawaran, iklan dan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). 

    Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.

    Namun di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) melalui sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.

    Ada juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Perlu untuk diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tuturnya.

    Syst menambahkan, Bappebti tidak akan lelah untuk mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. 

    “Masyarakat dihimbau agar selalu memastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” imbuhnya.

    Syst juga meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi, apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. “Karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut,” pungkasnya. (cdr)

    Ekonomi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.