Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Ini Beberapa Negara yang Lebih Dulu Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
    Finance

    Ini Beberapa Negara yang Lebih Dulu Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 22, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Tidak hanya di negara Indonesia saja yang melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency, tetapi beberapa negara lain telah lebih dulu melarang penggunaan mata uang ini.

    Indonesia telah resmi melarang penggunaannya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan uang kripto sebagai transaksi jual beli di Tanah Air.

    Fatwa tersebut berdasarkan keputusan Forum Ijtima Ulama pada Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta. 

    MUI beranggapan, mata uang Kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, serta peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.

    Baca Juga : Apakah Menambang Bitcoin Masih Menguntungkan di Tahun 2020?

    Pelarangan penggunaan mata uang Kripto ini ternyata tidak hanya di Indonesia saja, tetapi beberapa negara lain juga sudah melarang penggunaan mata uang Kripto jauh sebelum Indonesia.

    Berikut beberapa daftar negara yang melarang penggunaan mata uang Kripto:

    1. Bolivia dan Kolombia

    Kedua negara ini juga ikut serta melarang penggunaan mata uang Kripto. Larangan penggunaan Kripto ini ditetapkan kedua negara tersebut pada tahun yang sama yaitu tahun 2014.

    2. Aljazair

    Negara Aljazair mengesahkan undang-undang keuangan pada tahun 2018, yang melarang pembelian, penjualan, penggunaan dan penyimpanan mata uang Kripto.

    Baca Juga : Negara Tiongkok Melarang Transaksi Kripto, Begini Tanggapan CEO Indodax

    3. China

    Sebenarnya China sudah membatasi penggunaan mata uang Kripto sejak tahun 2013. China telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi secara bertahap. 

    Hingga pada bulan September 2021 China resmi larang sepenuhnya tentang mata uang Kripto.

    Dengan diberlakukannya larangan tersebut, membuat beberapa layanan penukaran uang Kripto memblokir dan menghapus alamat IP warga China.

    4. Bangladesh

    Negara Bangladesh melarang penggunaan mata uang Kripto. Hal ini karena menurut pemerintah setempat, mata uang ini tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi.

    Mata uang Kripto juga melanggar hukum keuangan di negara ini, yang kemudian menyebabkan pembelian dan perdagangan mata uang Kripto di negara ini dilarang sepenuhnya.

    5. Algeria

    Negara Algeria melarang penggunaan mata uang kripto. Karena pemerintahnya beranggapan bahwa mata uang Kripto merupakan mata uang virtual, dimana tidak bisa ditukarkan dengan uang asli, kartu, dokumen, koin dan bukti pembayaran.

    Larangan penggunaan mata uang Kripto yang diputuskan oleh negara ini, ditetapkan pada tahun 2018. Serta bagi siapapun yang melanggar tentang larangan ini, akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.

    6. Ekuador

    Negara Ekuador juga melarang penggunaan mata uang Kripto, akan tetapi negara ini menerapkannya lebih dulu, yakni pada bulan Juli 2014.

    Karena dengan kepopuleran mata uang kripto di negara ini, membuat seolah-olah larangan tersebut hanya sekedar larangan. Hal ini justru membuat pengguna mata uang Kripto semakin marak di negara ini.

    7. Turki

    Turki melarang penggunaan mata uang Kripto pada bulan april 2021. Presiden Erdogan melarang penggunaan mata uang Kripto ini, karena dinilai terlalu beresiko tinggi.

    Setelah melarang, tepat pada bulan Mei lalu Turki memperbarui kebijakan peraturan tentang Kripto. Turki memperketat kembali penyedia layanan perdagangan Kripto lokal. (cdr)

    Ekonomi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.