Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Cryptocurrency Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya
    Finance

    Cryptocurrency Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaDecember 8, 2021Updated:September 29, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah rancangan aset digital yang difungsikan sebagai media pertukaran dan dilengkapi dengan kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol peredaran unit aset, serta verifikasi transfer aset. Berbeda dengan perbankan, cryptocurrency menggunakan kontrol terdesentralisasi.

    Tahun 2009 cryptocurrency pertama dengan nama Bitcoin muncul di dunia. Setahun kemudian Bitcoin banyak diburu investor maupun trader. Popularitas ini memicu kemunculan jenis cryptocurrency lainnya. Sekitar 13.000 jenis mata uang kripto beredar di seluruh dunia.

    Meski banyak diburu, ternyata keberadaan cryptocurrency menimbulkan perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Legalitas dan kedudukan cryptocurrency di Indonesia santer dibahas. Bahkan, status halal atau haramnya pun ramai diperbincangkan.

    Baca juga: 

    Daftar Isi :

    1. Pandangan Indonesia Secara Umum terhadap Cryptocurrency
    2. Pandangan Muslim di Indonesia Secara Khusus terhadap Cryptocurrency

     

     

    Pandangan Indonesia Secara Umum terhadap Cryptocurrency

    Bagaimana Pandangan Indonesia secara umum terhadap Cryptocurrency?

    Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran sah

    Alat pembayaran yang sah di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 1 Ayat (1) yang secara jelas tertulis “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Undang-undang tersebut secara tersirat menyatakan bahwa Indonesia tidak mengakui cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata uang.

    Pasal 1 Ayat (2) dari undang-undang yang sama berbunyi “Uang adalah pembayaran yang sah”. Hal ini semakin menjelaskan sikap Indonesia terhadap cryptocurrency. Keberadaan cryptocurrency di Indonesia secara tegas tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

    Indonesia kembali menegaskan pandangannya terhadap cryptocurrency melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada poin 12 secara jelas tertulis bahwa penyelenggara jasa keuangan dilarang memproses transaksi yang menggunakan mata uang virtual. Peraturan yang mulai berlaku sejak 9 November 2016 ini jelas bertentangan dengan cryptocurrency yang merupakan mata uang digital atau virtual.

    Pada 2017, Bank Indonesia kembali menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 19 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

    Baca juga: Menilik Cryptocurrency Rank, Bitcoin Masih Rajai Peringkat

    Cryptocurrency Diakui sebagai instrumen investasi dan komoditas perdagangan

    Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mendukung dan menyetujui perdagangan aset kripto. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang terbit pada September 2018 mendefinisikan cryptocurrency sebagai aset yang dapat digunakan sebagai alat investasi. Selain itu, cryptocurrency termasuk dalam komoditi yang masuk dalam perdagangan di bursa berjangka.

    Sebagai  penyusun regulasi perdagangan komoditi dalam negeri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) dalam negeri menerbitkan beberapa regulasi. Bappebti menerbitkan  Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 yang memuat Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

    Setahun kemudian, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sebanyak 229 jenis aset kripto mendapat izin untuk diperdagangkan di Indonesia.

    Baca juga: 9 Aplikasi Cryptocurrency Resmi yang Ada di Indonesia

    Pandangan Muslim di Indonesia Secara Khusus terhadap Cryptocurrency

    Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil diketahui bahwa penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 236,53 jiwa beragama Islam sehingga tak berlebihan jika Indonesia disebut sebagai negara dengan mayoritas muslim.

    Muslim di Indonesia selain berpedoman pada hukum negara, berpedoman pula pada hukum dari Alquran, Hadits, ataupun Ijtihad. Oleh karena itu, Muslim mengenal konsep halal dan haram. Salah satu lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait kehalalan atau keharaman suatu produk adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Pandangan MUI terhadap cryptocurrency

    Pandangan MUI terhadap cryptocurrency

    Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke VII yang digelar pada 11 November 2021 menghasilkan putusan fatwa haram dari MUI untuk penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. MUI menuturkan bahwa penerbitan fatwa haram didasari oleh kondisi cryptocurrency yang mengandung dharar, gharar, qimar, serta tidak sejalan dengan Undang-Undang dan Peraturan Bank Indonesia.

    Ketua Fatwa MUI, Anshorun Niam menjelaskan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi syarat secara syariah sebagai mata uang. Secara syariah, mata uang harus berwujud secara fisik dan mengandung nilai, jumlahnya diketahui secara pasti, memiliki hak milik, serta dapat dialihkan kepemilikannya.

    Alasan penerbitan fatwa haram cryptocurrency sebagai berikut:

    1. Dharar. Transaksi cryptocurrency dinilai dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, maupun unsur penganiayaan sehingga berpeluang terjadinya pemindahan hak milik secara ilegal atau bathil
    2. Gharar di dalam hukum Islam berarti keraguan, tipuan, atau berniat merugikan. Gharar terjadi akibat dari ketentuan syariah yang tidak terpenuhi. Cryptocurrency dinilai mengandung gharar karena ketiadaan kepastian terkait objek transaksi, jumlah nominal, dan kemampuan transaksi.
    3. Qimar. Selain ketidakjelasan dalam transaksi, cryptocurrency berpeluang digunakan untuk taruhan. Produk yang mengandung Qimar dilarang oleh Islam.
    4. UU No. 7 Tahun 201, PBI No.17 Tahun 2015, dan PBI No. 18 Tahun 2016 tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

    Baca juga: Kini Nilai Crypto Anjlok, Apakah Ini Penyebabnya?

    Pandangan NU dan Muhammadiyah terhadap cryptocurrency

    Sebagai ormas Islam besar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah turut serta menanggapi fenomena cryptocurrency yang semakin tenar di Indonesia. NU Jawa Timur menilai cryptocurrency sebagai produk yang haram. Di sisi lain, Muhammadiyah belum menyematkan putusan hukum apapun atas cryptocurrency. Situs resmi Muhammadiyah mempublikasikan pernyataan Fahmi Salim, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Menurutnya, kasus cryptocurrency rumit sehingga perlu kajian lebih dalam untuk menyepakati hukumnya.

    Cryptocurrency bisa halal dan boleh diperdagangkan

    Fakhrur Razi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI mengungkapkan bahwa hukum selalu berkembang atas dasar suatu alasan. Alasan cryptocurrency diharamkan karena aset kripto dinilai mengandung dharar, gharar, dan Qimar sehingga membuat orang berspekulasi. Spekulasi dalam cryptocurrency sama dengan kegiatan berjudi yang tidak bermanfaat, merugikan, dan keamanannya tidak dijamin oleh negara manapun.

    Lebih lanjut Fakhrur menjelaskan bahwa cryptocurrency berpeluang menjadi halal saat keamanannya dijamin oleh negara dan ada regulasi yang mengaturnya. Intinya, fatwa MUI yang ada saat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian.

    Senada dengan Fakhrur, Anshorun Niam yang menjabat sebagai Ketua Fatwa MUI mengatakan bahwa aset kripto yang digunakan sebagai investasi dan komoditi boleh diperdagangkan di Bursa. Syaratnya, aset kripto tersebut harus menjadi sil'ah dan memiliki underlying asset yang pasti.

    Sil'ah adalah barang yang atau komoditas yang dapat diperdagangkan menggunakan akad jual beli. Sementara itu, underlying asset adalah merupakan aset yang mendasari perubahan harga suatu instrumen investasi.

    Baca juga: 7 Cryptocurrency Buatan Indonesia untuk Investasi

    cryptocurrency cryptocurrency halal atau haram hukum cryptocurrency
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

      Related Posts

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026

      Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

      April 17, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.