Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Urgensi Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM
    Beragam

    Urgensi Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

    Deny HermawanBy Deny HermawanJanuary 5, 2022Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Perkembangan dunia usaha di Indonesia semakin kuat menuju ke arah e-commerce pada masa pandemi Covid-19. Kondisi pandemi Covid-19 memaksa masyarakat mengurangi mobilitas sehingga memberikan dorongan kepada para pelaku UMKM untuk melahirkan inovasi baru. Salah satu bentuk inovasi itu adalah mengalihkan metode penjualan dari offline ke online.

    Berbagai platform online telah banyak dimanfaatkan sebagai tempat berjualan mulai dari media sosial hingga situs marketplace. Perubahan seperti itu seolah telah menjadi tuntutan untuk para pelaku UMKM agar dapat survive di masa pandemi Covid-19.

    Para pelaku UMKM yang melakukan aktifitas perdagangan secara online atau pun offline tidak luput untuk memberikan merek pada produknya. Hal itu sangat penting mengingat merek memiliki fungsi sebagai tanda pembeda suatu produk dengan yang lainnya. Pentingnya penggunaan merek dalam suatu produk telah dapat dilihat dari sejarah zaman kuno dimana masyarakat saat itu memberikan tanda di tubuh hewan yang menjadi dagangannya.

    Penggunaan merek dapat menjadi faktor pendorong suatu produk memiliki penjualan besar di pasar. Merek yang dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna yang unik dapat membuat calon konsumen tertarik untuk membeli.

    Merek dapat menjadi identitas bagi produk atau pun badan usaha itu sendiri sehingga calon konsumen dapat dengan mudah mencarinya. Selain itu, keberadaan merek juga akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap kualitas produk yang dijual jika dibandingkan dengan produk tanpa label.

    Di sisi lain, dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti saat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatan tidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelaku UMKM.

    Penggunaan merek tanpa izin untuk mencari keuntungan pribadi dapat dengan mudah dilakukan karena logo-logo dapat diakses luas melalui internet. Perbuatan pembajakan seperti itu akan sangat merugikan bagi pemilik merek. Beberapa kerugian yang akan dialami pemilik merek diantaranya adalah rusaknya harga pasar, penurunan kepercayaan konsumen karena melihat barang lain dengan merek sama namun lebih murah harganya, turunnya omzet penjualan, hingga yang lebih parah adalah pencurian merek.

    Potensi pencurian merek sangat dimungkinkan terjadi dimana oknum yang tidak bertanggungjawab secara diam-diam mendaftarkan terlebih dahulu perlindungannya sehingga secara hukum sah sebagai pemegang hak eksklusif.

    Bahaya tidak mendaftarkan merek dapat membawa pelaku UMKM ke ranah sengketa. Publik telah disuguhkan berbagai sengketa penggunaan merek antar perusahaan domestik atau pun dengan mancanegara. Beberapa contoh kasus sengketa yaitu Ayam Geprek Bensu, GoTo, hingga Gudang Baru. Sengketa seperti itu sangat mungkin terjadi hingga level UMKM mengingat perkembangan dunia usaha saat ini sangat pesat. 

    Guna mengamankan hak kepemilikan merek dan menghindarkan dari sengketa, para pelaku UMKM perlu mendaftarkan perlindungan atas mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Merek yang telah didaftarkan akan menjadi hak ekslusif yang tidak boleh digunakan oleh pihak lain jika tanpa seizin pemilik resmi sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentik bagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

    Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 jumlah perlindungan kekayaaan intelektual khususnya merek adalah 411.458. Jumlah itu masih dapat terus naik jika melihat UMKM di Indonesia yang terus berkembang. Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia tahun 2019 lalu adalah 65.465.497 dan masih akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

    Para pelaku UMKM mulai perlu untuk mempertimbangkan pentingnya pendaftaran merek sedini mungkin sebagai langkah preventif menghindari segala bentuk perbuatan yang merugikan di kemudian hari. Melalui pendaftaran merek, pelaku UMKM dapat memperoleh posisi tawar strategis baik secara nasional atau pun internasional. Selain itu, peluang pengembangan usaha juga semakin terbuka dengan prinsip waralaba atau frenchise karena telah memiliki legalitas.

    Permohonan pendaftaran perlindungan merek dapat dilakukan dengan cukup mudah. Secara offline, para pelaku UMKM dapat datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Para petugas akan membantu setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan perlindungan merek dengan diberikan kesempatan untuk konsultasi. Sementara itu, apabila ingin melakukan permohonan pendaftaran secara online juga dapat mudah diakses melalui website dgip.go.id.

    Pada akhirnya para pelaku UMKM perlu melihat berbagai sengketa merek yang pernah mewarnai khasanah penegakan hukum di Indonesia. Upaya preventif dengan mendaftarkan perlindungan merek tentu lebih baik jika dibandingkan dengan harus melakukan sengketa. Di negara hukum seperti Indonesia ini memiliki dasar legalitas atas suatu kepemilikan adalah bentuk pengamanan asset terbaik.

    (Penulis: Dimas Ilham Nur Wicaksana, Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta)

    Umum Wacana
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.