JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencoret 5 jenis obat Covid-19 karena dianggap tak manjur. Hal itu berdasarkan anjuran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kelima obat yang tidak dipakai, yaitu Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin.
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes mengatakan, saat ini obat yang dipakai berdasarkan anjuran dari lima organisasi profesi, yakni PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI.
Ia pun menegaskan 5 obat yang disebutkan di atas sudah tidak dipakai tersebut. “Lima obat itu tidak ada di paket kita ya,” ucapnya, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga Masyarakat Diimbau Tidak Konsumsi Ivermectin untuk Obati Covid-19
Ia pun menyebut obat yang dianjurkan lima organisasi profesi, yaitu Remdesivir. Apabila Remdesivir tidak tersedia maka pemberian antivirus disesuaikan dengan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan masing-masing.
Ada pilihan obat selain Remdesivir, antara lain Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir atau Ritonavir (Paxlovid). Selain itu, pasien Covid-19 juga dianjurkan untuk diberikan vitamin C 200 – 400 mg per 8 jam.
Kemudian vitamin B1 1 ampul per 24 jam, dan vitamin D dengan dosis 1000-5000 IU per hari. “Paket telemedicine, paket A untuk pasien tanpa gejala multivitamin C,B,E, Zinc dosis 1 x 1 dengan jumlah 10,” kata Nadia.
“Paket B untuk gejala ringan diberikan multivitamin, Favipiravir 200 mg sebanyak 40 kaplet atau Molnupiravir 200 mg jumlah 40, dan Paracetamol tab 500 mg jumla 10, dosis jika perlu,” sambungnya.
Baca Juga BPOM Beri Izin Molnupiravir: Turunkan Risiko Kematian Hingga 30 Persen
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban menyatakan, lima obat yang pernah diklaim bisa melawan Covid-19 kini terbukti tak bermanfaat.Obat yang dimaksud antara lain Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin. (jat)