NTB, BERNAS.ID – Pihak kepolisian menurunkan puluhan drone di Sirkuit Mandalika karena dianggap menganggu kenyamanan dan keamanan para pembalap. Para polisi berbekal alat pendeteksi keberadaan drone, atau anti-drone jammers.
Polda NTB pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan drone saat gelaran MotoGP Mandalika 2022 pada tanggal 18-20 Maret 2022. Ada sanksi bagi yang kedapatan menerbangkan drone, berupa kurungan penjara dan denda uang.
Baca Juga Marquez dan Espargaro Siap Tunggangi All New Honda Vario 160 di Paddock MotoGP Mandalika
Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni mengatakan, para pelanggar dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. “Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit,” katanya, Minggu (13/2/2022).
Lanjut tambahnya, peringatan ini karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Menurutnya, sampai hari kedua pelaksanaan tes pramusin MotoGP di Mandalika, sudah ada 21 drone yang diturunkan.
Imam menyebut masih ada warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku. “Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga Honda ADV150 Jadi Skutik Resmi MotoGP Mandalika
Secara hukum, kata Imam, drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
“Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelas dia.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas drone ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone, atau anti-drone jammers.
“Jadi kami akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara,” tutupnya. (jat)
