HarianBernas.com – Dalam surat dakwaan, kesepuluh terdakwa pembacokan yang berakibat meninggalnya Adnan Wirawan Adiyanta didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (4/12).
Setelah sidang, Humas PN Bantul, Zaenal Arifin menyebut, yaitu
Terdakwa didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ada pasal alternatif yakni Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Sementara itu, Zaenal belum tahu tentang ancaman hukumannya karena belum membaca secara detail. Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti tentang kemungkinan bertambahnya terdakwa penganiayaan itu.
Sidang pembacaan dakwaan selama kurang lebih tiga jam itu berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah kuasa hukum, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta.
Sapto Nugroho Wusono, pendamping hukum terdakwa dari KPAI Yogyakarta menyebut akan menanggapi dakwaan majelis hakim pada sidang dengan agenda pembelaan di persidangan yang akan digelar selanjutnya.
