Sleman, HarianBernas.com– Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk RN alias Joko (46), tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang, Rabu (5/1)
“Tersangka dilaporkan oleh korbannya S, warga Sleman yang kehilangan uang tunai sekitar 215 juta,” jelas Sepuh Siregar, Kasat Reskrim Polres Sleman.
Tim Reserse Kriminal mengamankan barang bukti berupa mata uang asing sebesar 11 Dollar Amerika Serikat. Berikut fakta-fakta penipuan yang berhasil dihimpun, yaitu:
Fakta pertama, saat mendatangi rumah korbanya S, pertengahan Desember, modus dari tersangka penipuan diawali dengan menunjukkan sebuah batu merah delima, yang bisa menjadi sarana penggandaan uang
Fakta kedua, setelah terjadi kesepakatan melakukan ritual, korban harus menyiapkan uang sebesar 16 ribu Dollar Amerika Serikat, dua butir telur angsa, dan kembang setaman.
Fakta ketiga, proses ritual dilakukan dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam kardus.
Fakta keempat, ketika korban lengah, pelaku menukar isinya dengan amplop berisi ratusan lembar kuitansi.
Fakta kelima, tersangka berpamitan dengan alasan hendak membuang telur angsa sebagai bagian persyaratan ritual.
Fakta keenam, seusai melakukan ritual, korban keluar dari kamar dan menghubungi tersangka tapi nomernya sudah tidak aktif,
Fakta ketujuh, setelah korban membuka kardus, ternyata isinya hanya kuitansi. Ia menyadari baru terkena ditipu.
Setelah itu, korban melapor ke Polres Sleman. Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di daerah Kasihan, Bantul. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
