JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengkhawatirkan dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat mengakibatkan tutupnya mal atau pusat perbelanjaan. Dirinya menilai PPKM yang sudah dilaksanakan dua kali ini belum memperlihatkan perbaikan karena masih banyak daerah PPKM Level 4 yang tetap berada di level yang sama.
“(Dampak) perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan,” ujar Alphonzus dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (3/8).
Imbas dari PPKM, Alphonzus menambahkan, dapat memicu lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai pusat perbelanjaan. Menurutnya, perpanjangan PPKM Level 4 yang mengharuskan penutupan pusat perbelanjaan juga menyebabkan para penyewa (tenant) menutup permanen usaha mereka.
Baca juga: KPK Awasi Dana 3,7 Triliun untuk Laptop Nadiem
“Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK dan terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen,” paparnya.
Lebih lanjut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemarin (2/8) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga sepekan mendatang tepatnya pada 9 Agustus. Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan detil peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam ketentuan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal yang berada pada daerah PPKM Level 3 dan 2 sudah diperbolehkan beroperasi. Pelonggaran PPKM ini diikuti dengan sejumlah pembatasan seperti membatasi jumlah pengunjung dan jam operasional.
Di wilayah PPKM Level 3, pengunjung mal hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas total dan beroperasi hingga pukul 5 sore waktu setempat. Sedangkan di daerah PPKM Level 2, maksimal pengunjung mencapai 50 persen dan boleh buka hingga pukul 8 malam waktu setempat.
Baca juga: Yogyakarta Darurat Obat Covid, Hanya Cukup untuk 90 Pasien
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4. Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp 500 ribu per bulan yang akan diberikan dua bulan sekaligus dan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.
