Di antara kegiatan perdagangan yang memperoleh perlakuan khusus oleh pemerintah adalah aktivitas niaga ekspor. Ada komoditas yang dikenai pajak ekspor dan ada yang tidak.
Umumnya, barang atau jasa yang tidak dikenai pajak dimaksudkan untuk menggenjot aktivitas ekspor dalam negeri. Sementara itu, barang yang dikenai pajak, tujuannya untuk membatasi barang atau jasa yang keluar dari dalam negeri.
Barang-barang yang dikenai pajak ekspor itu biasanya tergolong komoditas yang dilindungi. Harapannya, dengan dikenai pajak khusus, jumlah ekspor yang keluar dari dalam negeri tidak berlebihan dan mampu menjamin kebutuhan dalam negeri.
Jasa-Jasa yang Dikenai Pajak Ekspor
Terdapat tiga jenis jasa atau layanan yang terkena pajak ekspor, yaitu jasa maklon, jasa perawatan dan perbaikan, serta jasa konstruksi. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Jasa Maklon

Jasa Maklon (Foto: Trade Ready)
Jasa maklon adalah layanan yang disediakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus. Jasa maklon ini dikenai pajak PPN.
Sebagai misal, suatu perusahaan di Korea Selatan ingin memproduksi sepatu, mereka mematuk standar mutu tertentu agar dikerjakan oleh badan usaha dalam negeri. Setelah dikerjakan, sepatu itu akan dipergadangkan oleh pihak pemesan dari perusahaan Korea Selatan tersebut.
Terdapat lima kategori jasa maklon ini, yaitu
- Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus sebagai wajib pajak luar negeri.
- Pemesan mematok spesifikasi barang yang dipesan secara detail dengan SOP tertentu.
- Bahan yang digunakan adalah bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang diproses menjadi Barang Kena Pajak.
- Barang yang dihasilkan dimiliki oleh pemesan Jasa Kena Pajak atau klien dari jasa maklon.
- Barang yang sudah selesai diproses dikirim ke pemesan yang berada di luar daerah pabean.
2. Jasa Perawatan dan Perbaikan

Jasa Perawatan dan Perbaikan (Foto: Jatengprov go.id)
Jasa perawatan dan perbaikan untuk keperluan ekspor juga dikenai pajak PPN. Dalam kasus ini, terdapat dua jenis jasa, yaitu jasa pengerjaan barang bergerak dan yang tidak bergerak di luar daerah pabean.
3. Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi (Foto: Pixabay)
Jasa konstruksi untuk kebutuhan ekspor yang dilakukan, mulai dari konsultasi perencanaan, pengawasan, hingga pekerjaan konstruksi akan dikenai pajak PPN.
Sebagaimana jasa perbaikan dan perawatan, jasa konstruksi juga terdapat dua kategori, yaitu jasa konstruksi barang bergerak dan tak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.
Barang-Barang yang Dikenai Pajak Ekspor
Terdapat empat komoditas yang dikenai pajak ekspor, mencakup rotan, kayu, kelapa sawit, dan pasir. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Rotan

Rotan (Foto: Flickr)
Untuk rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap, dibelerangi, dipoles halus, hati rotan, dan kulit rotan dikenai pajak sebanyak 15%.
2. Kayu

Kayu (Foto: globalwoodmarketsinfo)
Untuk kayu serpih, veneer, dan produk kayu olahan lainnya, pajak ekspor yang dikenakan adalah sebanyak 15%.
3. Kelapa Sawit

Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
Pajak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terdiri dalam dua kategori. Pertama, untuk tandan buah segar dan inti (biji kelapa sawit), pajaknya adalah sebesar 3%. Kedua, jika sudah memasuki ekspor pasar internasional, pajaknya adalah sebanyak 1%.
4. Pasir

Pasir (Foto: Pixabay)
Untuk pasir alam, pasir silika, dan pasir kuarsa, pajak ekspor yang dibebankan adalah sebanyak 15%.
Baca juga: Indonesia Eksportir Vanili Nomor Dua di Dunia
Itulah beberapa jenis jasa dan barang yang dapat dikenai pajak ekspor. Informasi ini poenting Anda ketahui jika Anda ingin fokus mengembangkan bisnis ekspor. Semoga artikel ini bermanfaat.
