Yogyakarta, HarianBernas.com- Edy Suandi Hamid, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyebut kepemilikan sertifikasi harus diperjelas dalam lalu lintas tenaga kerja antarnegara ASEAN agar tidak serta-merta dapat keluar masuk, Senin (2/12).
“Di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memungkinkan kebebasan lalu lintas tenaga kerja antarnegara ASEAN, tapi kepemilikan sertifikasinya harus diperjelas,” ucap Edy pada diskusi “Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi dan kontribusi KAHMI untuk Negeri” di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam konteks pemberlakuan MEA, negara anggota ASEAN telah menyetujui konsep aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labor). Tenaga terampil yang disepakati negara-negara ASEAN sesuai “Mutual Recognition Arrangement (MRA)”, yaitu insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, dokter gigi, akuntan, jasa wisata, dan dokter.
Apabila tenaga kerja asing yang keluar masuk di Indonesia saat ini banyak tenaga kasar maka telah tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan dalam pemberlakuan MEA.
