Yogyakarta,HarianBernas.com- Peneliti Komnas Perempuan menyebut kasus kekerasan seksual meningkat 181 % dari tahun sebelumnya atau 300 ribu kasus per tahun dari tahun 2013-2015, Kamis (20/10).
“Data Komnas Perempuan menyebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kasus kekerasan seksual yang dilaporkan rata-rata berjumlah 298.224 kasus setiap tahun,” jelas Sri Nurhewati, Peneliti Komnas Perempuan di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.
Sri Nurhewati menyebut penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban dan keluarganya sangat berat dan berlangsung dalam kurun waktu lama. Selain itu, korban mengalami kesulitan akses layanan medis, psikologis, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial.
Di sisi lain, korban juga justru sering mengalami diskriminasi dan stigma. Forum Pengada Layanan tahun 2015 mencatat bentuk diskriminasi dan stigma, yaitu (1) Dikeluarkan dari sekolah dan tempat kerja, (2) Dikucilkan masyarakat, dan (3)Dikawinkan dengan pelaku.
Bagi Sri, bentuk kekerasan seksual semakin meluas, terutama ke anak dan perempuan dalam segala usia. Peristiwa kekerasan seksual tak hanya di tempat-tempat publik, tetapi juga di rumah tangga. Untuk itu, secara komprehensif,harus diatur dalam sistem hukum Indonesia.
