Sleman, HarianBernas.com – Kabupaten Sleman, Yogyakarta menyebut Sekolah Ramah Anak merupakan bagian integral dari upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak untuk menjamin terpenuhinya hak anak, Senin (31/11).
“Sekolah Ramah Anak merupakan bagian integral dari upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak, yang termasuk pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” kata Sri Muslimatun, Wakil Bupati Sleman.
Senin (31/11) kemarin, Kabupaten Sleman telah menetapkan SMP Negeri 3 Kalasan sebagai Sekolah Ramah Anak. Kini semuanya berjumlah total 39 sekolah yang menjadi sekolah ramah anak. Sesuai Peraturan Bupati No 19 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus berkomitmen untuk menciptakan sekolah ramah anak.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kalasan, Moh Tarom S.Pd menyebut dua hal yang mendasari perkembangan sekolah ramah anak, yaitu (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan (2) UU No. 23 tahun 2002 pasal 4.
“Untuk mengembangkan sekolah ramah anak diperlukan beberapa prinsip, yaitu sekolah dituntut mampu menghadirkan dirinya sebagai media, tidak hanya sekadar tempat menyenangkan untuk belajar,”ucapnya.
Moh. Tarom menyebut dunia anak adalah bermain. Dalam bermain itulah anak melakukan proses belajar dan bekerja.
