Yogyakarta, HarianBernas.com – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Susetiawan menyebut pentingnya pemerintah mempercepat sertifikasi profesi untuk melindungi sumber daya manusia Indonesia yang berkompeten di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Senin (17/10).
“Sertifikasi profesi ini menjadi bukti pemerintah melindungi tenaga kerja nasional karena mendapatkan pengakuan internasional,” jelas Guru Besar di Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSDK) ini.
Di era MEA saat ini, persaingan tenaga kerja telah dimulai, baik perusahaan nasional ataupun multinasional. Agar bisa bersaing, SDM Indonesia wajib membuktikan standar kompetensi dengan sertifikasi profesi.
Penerapan sertifikasi sesuai standar kualifikasi membuktikan bahwa negara telah melindungi kepada tenaga kerja Indonesia karena memperoleh pengakuan secara profesional di negara lain. Hal yang sama juga akan berlaku bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, wajib mengantongi sertifikasi profesi.
Selain itu, sertifikasi profesi juga diberikan kepada para ahli yang belum pernah mengenyam pendidikan formal Ahli ini belajar sejara otodidak. “Misal seorang dalang, ketika keahliannya akan dimanfaatkan di luar negeri, harus dibekali sertifikasi,” imbuhnya.
Tanpa memiliki bekal sertifikasi profesi, keahlian tenaga kerja Indonesia hanya dianggap sebagai tenaga kasar.
Penerapan sertifikasi profesi di bidang jasa sudah dilaksanakan kepada seluruh pekerja di sebagian besar negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat tenaga kerja asing di Indonesia, yaitu tahun 2013 didominasi tenaga profesional sebanyak 38.762 orang, lalu tenaga konsultan sebanyak 18.925 orang, dan manager sebanyak 15.529 orang.
