Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Puluhan Warga Ikuti Lomba Domino Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Palu Selatan

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Sebelum Gabung, Kenali Dulu Perbedaan Koperasi Konvensional Dengan Syariah
    Finance

    Sebelum Gabung, Kenali Dulu Perbedaan Koperasi Konvensional Dengan Syariah

    PamungkasBy PamungkasMay 3, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Koperasi merupakan organisasi nirlaba yang tersebar di setiap daerah di tanah air. Memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya, koperasi banyak diminati karena dapat membantu segala bentuk kebutuhan rumah tangga. 

    Dilihat dari jenisnya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produsen koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam serta koperasi jasa. Berdasarkan tingkatannya ada koperasi primer dan koperasi sekunder. 

    Namun, kini yang menjadi perhatian di kalangan masyarakat adalah koperasi Konvesional dan juga koperasi Syariah. Apakah perbedaan keduanya dan koperasi manakah yang lebih baik untuk menyejahterakan anggotanya? Untuk memahami secara lebih mendalam, berikut ulasan lengkapnya.

    Lambang Koperasi Indonesia

    Koperasi Indonesia (foto: Finansialku)

     

    Apa Itu Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah?

    Koperasi Konvensional adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yangdimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memmiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945. 

    Koperasi Syariah adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan. Tak hanya memiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945 tetapi juga harus berdasarkan syariat Islam yaitu Alquran dan Assunah dengan membantu (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

    Baca juga: Ternyata Ini Bedanya Investasi Syariah dan Konvensional

     

    Syarat Koperasi Syariah

    1. Kegiatan yang dijalankan dalam koperasi bersifat sah , bermanfaat dan menguntungkan dan mengunakan sistem bagi hasil.
    2. Koperasi harus dijalankan sesuai dengan fungsinya dan perannya sebagai badan usaha selayaknya tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi.
    3. Bisnis dalam koperasi mengacu kepada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia.
    4. Bisnis yang dijalankan oleh koperasi tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang adadi Indonesia.

     

    Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah?

    Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan koperasi konvensional dan koperasi syariah.

    Prinsip

    Konvensional: Menerapkan prinsip bagi hasil secara merata (bunga) untuk seluruh anggotanya.

    Syariah:

    1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiiliki oleh siapa pun.
    2. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
    3. Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
    4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak segala sesuatuyang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

     

    Sistem Bunga

    Konvensional: Koperasi Konvensional akan memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai bentuk keuntungan koperasi. 

    Syariah: Untuk koperasi syariah memberikan keuntungan dengan cara bagi hasil gunamelayani nasabahnya. Hal ini dikarenakan sistem riba atau bunga dilarang oleh prinsip syariah. Sehingga koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.

     

    Pengawasan

    Konvensional: Diawasi oleh para jajaran pengelola koperasi baik dari kinerja maupun pengelolaannya.

    Syariah: Pengawasan koperasi Syariah adalah pengawasan yang akan memperhatikan kejujuran pada internal koperasi. Tidak hanya pada pengurus koperasi, pengawasan juga dilakukan terhadap aliran dana dan pembagian hasil. 

     

    Penyaluran Produk

    Konvensional:  Memiliki produk berupa sistem kredit atau peminjaman barang dimana memungkinkan nasabah untuk meminjam dana kemudian mengembalikan namun disertai bunga pinjaman.

    Syariah: Koperasi syariah tidak mengkreditkan barang, melainkan hanya menjualnya secara tunai atau dikenal dengan istilah murabahah.

     

    Penyalur Zakat

    Konvensional: Koperasi Konvensional tidak menyeiakan jasa menyalurkan Zakat.

    Syariah: Koperasi Syariah merupakan institusi Ziswaf yang memiliki fungsi sebagai penyalur zakat bagi anggotanya. 

     

    Baca juga: Mengenal 4 Kelebihan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Puluhan Warga Ikuti Lomba Domino Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Palu Selatan

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.