JAKARTA, HarianBernas.com – Pemerintah Singapura diminta tak perlu khawatir dengan adanya kebijakan pengampunan pajak pemerintah Indonesia. Pasalnya kebijakan pengampunan pajak sebagai upaya pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk mengumpulkan dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di negara luar.
?Pemerintah Singapura tak perlu khawatir dengan UU Tax Amnesty. Karena cara kita mengatur regulai keuangan kita,? ujar anggota Komisi I DPR, Ahmad Muzani di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/7/16).
UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memang mengatur mekanisme pemberian pengampunan pajak terhadap mereka yang mengajukan permohonan. Terlebih, kebijakan pengampunan pajak hanya berlaku terbatas, hingga delapan bulan ke depan. Oleh sebab itulah, keringanan berupa pengampunan pajak sebagai upaya pemerintah menarik dana dan aset milik WNI yang menunggak pajak dalam jumlah besar agar kembali ke Indonesia.
Muzani memaklumi adanya kekhawatiran dari negara tetangga seperti Singapura. Namun ia menekankan agar negara tetangga dan lainnya tak perlu khawatir dengan kebijakan pengampunan pajak. Pasalnya kebijakan pengampunan pajak sebagai upaya mengatur keuangan dalam negeri.
?Terlalu berlebihan (Singapura, red). Tapi sekali lagi, pemerintah tak perlu panik. Pemerintah harus beri kemudahan. Tak perlu ditanggapi (Singapura). Itu (memberikan insentif – red) cara Singapura menarik betahnya uang yang ada di sana,? ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi X Dadang Rusdiana menambahkan negara tempat terparkirnya dana milik WNI bermasalah bakal menjegal agar tidak hengkang ke negara asal. Menurutnya kekhawatiran Singapura berdampak kerugian yang dapat mengganggu dinami ekonomi negara Singa Putih itu.
Politikus Hanura itu menilai dengan memberikan insentif yang bakal dilakukan Singapura misalnya, menjadi tantangan pemerintahan Indonesia. Pasalnya kebijakan paket ekonomi yang dibuat pun belum mampu mendongkrak iklim usaha yang kondusif. Bahkan belum mampu meningkatkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
