Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kasus Eks Bioskop Indra Bergejolak Lagi
    Hukum

    Kasus Eks Bioskop Indra Bergejolak Lagi

    Deny HermawanBy Deny HermawanMay 19, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Usaha Pemda DIY untuk memanfaatkan bangunan eks Bioskop Indra menghadapi hambatan lagi. Pasalnya, pihak ahli waris tetap melawan dan melakukan upaya hukum. Sukrisno Wibowo, salah satu ahli waris eks Bioskop Indra menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 73.PK/TUN/2020 yang telah memenangkan Pemda DIY bersifat multitafsir.

    Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

    Sukrisno menyebut, dalam pertimbangan putusan tersebut, pemohon peninjauan kembali dituntut untuk membuktikan hak keperdataannya.

    “Untuk bertindak sebagai penggugat, para pemohon Peninjauan Kembali harus membuktikan hak-hak keperdataannya khususnya mengenai hak privilledge dari para pemohon peninjauan kembali, terhadap tanah yang dimaksud dalam kedua obyek sengketa, yang harus dibuktikan terlebih dahulu melalui peradilan umum,” kata Sukrisno, Rabu (19/8/2021).

    Karena putusan tersebut dinilainya multitafsir, pihaknya lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK tersebut. PK diajukan pada tanggal 21 April 2021 lalu. Menurut Sukrisno, bukti baru dalam putusan PK yang memenangkan Pemda DIY sudah pernah diujikan dalam pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat tinggi, maupun kasasi yang memenangkan ahli waris. Karena itu pihaknya pun bersikukuh mempertahankan lahan eks Bioskop Indra. “Iya memang haknya kok masa dibiarkan saja,” tegasnya.

    Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

    Sukrisno menjelaskan, kepemilikan atas Bioskop Indra nyata-nyata merupakan hak ahli waris dengan bukti kepemilikan eigendom vorponding 504 yang dijadikan saham di NV.Javasche Bioscoop En Bouw Maatschappij (JBBM). Saat ini seluruh saham NV.JBBM itu dipegang oleh ahli waris.

    Guna mengajukan bukti kepemilikan dalam Peninjauan Kembali tersebut pihaknya mengajukan tujuh bukti baru yang memperkuat kepemilikan saham di NV.JBBM dan satu putusan pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2007.PN YK tertanggal 1 Oktober 2007 juncto Nomor 8/Pdt/2008/PT.YK tertanggal 30 April 2008, juncto Nomor 2081 K/Pdt/2008 tertanggal 20 Juli 2010 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menguatkan bahwa harta-harta termasuk Bioskop Indra adalah harta NV.JBBM yang belum dibereskan.

    “Jelas dan nyata bahwa tanah eks Bioskop Indra adalah milik ahli waris,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengaku sudah mengetahui adanya pengajuan PK kembali dari ahli waris atas PK yang sudah memenangkan Pemda DIY. “Monggo-monggo (silakan) saja setiap warga punya upaya hukum,” ujar Bayu.

    Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

    Ia mengatakan sepengetahuan dia, PK sudah merupakan upaya hukum terakhir sehingga tidak bisa di PK kembali. “PK itu hanya sekali sebenarnya. Pernah memang ada PK di PK-kan lagi yang saya tahu di persoalan pidana. Ini kan di PTUN. Kalau PK sudah kekuatan hukum tetap,” tegas Bayu.

    Karena sudah menang, Pemda DIY menurutnya akan memanfaatkan bangunan di eks Bioskop Indra karena sudah menjadi aset milik Pemda DIY. Sebagaimana diketahui pembangunan eks Bioskop Indra menjadi sengketa dengan Sukrisno Wibowo Cs yang mengaku sebagai ahli waris. Ia mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda.

    Tahun 2018 Pemda DIY mulai membangun eks Bioskop Indra, yang sempat mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.  Pembangunan fisik ini pun berlangsung di tengah gugatan dari ahli waris Sukrino Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Jogja pada 2014.

    Dalam proses hukum, ahli waris Sukrisno Wibowo Cs awalnya berhasil menang di tiga tingkatan. Pertama di PTUN, kemudian banding Pengadilan Tinggi kembali mengabulkan gugatan ahli waris sampai di tingkat kasasi. Namun pada 2020 lalu Pemda DIY menang PK melalui putusan MA Nomor 73/PK/TUN/2020. Dan saat ini Sukrisno Wibowo kembali mengajukan PK atas PK yang sudah diputuskan MA. (den)

    Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah

    kriminal properti
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.