YOGYAKARTA, HarianBernas.com — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Yogyakarta meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mempunyai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) agar mudah mengakses permodalan, baik dari perbankan atau pemerintah,Selasa (2/8).
“Kami berharap UMKM memiliki legalitas izin usaha mikro kecil (IUMK) sehingga mendapat kemudahan berbagai akses pembiayaan,” jelas Agus Mulyono, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta.
Dari 137.267 pelaku usaha mikro kecil di DIY, baru 5.500 pelaku usaha yang memiliki IUMK sesuai data berjenjang di tingkat kabupaten. Jumlah ini pun hanya tersebar di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Sampai saat ini, persoalan yang sering muncul di UMKM masih berkaitan tentang persoalan pembiayaan. Meski memiliki visi yang jelas untuk mengembangkan usahanya, seringkali masih dinilai belum mempunyai kemampuan untuk mengangsur dan mengajukan pinjaman modal. Banyak yang masih belum 'bankable' mengajukan pinjaman modal ke perbankan.
Tanpa memiliki legalitas IUMK, UMKM yang akan meminjam modal akan diperlakukan sama seperti perusahaan umum lainnya dan tidak mendapatkan pelayanan khusus sebagai usaha mikro, kecil. Namun, dengan legalitas IUMK, akan memperoleh perlakuan khusus, terutama mengakses kredit usaha rakyat (KUR).
Untuk mendorong seluruh UMKM memiliki IUMK, Dinas Koperasi dan UMKM DIY meminta seluruh kabupaten agar mempermudah perizinan pelaku usaha UMKM melalui kecamatan. Kebijakan penyederhanaan pengurusan perizinan UMKM melalui kecamatan merupakan kebijakan yang digagas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sejak tahun 2014.
Penyederhanaan pengurusan izin dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menganggap perizinan UMKM masih sulit, pengurusannya berbelit-belit, dan relatif berbiaya mahal.
