YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar instansi dalam penanganan remaja bermasalah sosial serta anak yang berhadapan dengan hukum, Kapolsek Gedongtengen AKP Yuliyanto, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY yang beralamat di Jalan Merapi Beran, Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Hadir dalam kegiatan tersebut AKP Yuliyanto, S.H., M.H. selaku Kapolsek Gedongtengen, Sri Hartini Novmi, S.Psi., M.Si. selaku Koordinator Pekerja Sosial BPRSR, Wiluya, S.E. selaku Kasubag TU BPRSR, Setyo Hari Purnomo selaku Pekerja Sosial BPRSR, Ipda Turdi selaku Kanit Binmas Polsek Gedongtengen, Panit Binmas, Bhabinkamtibmas, serta anggota Polsek Gedongtengen Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Gedongtengen AKP Yuliyanto, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pihak BPRSR yang telah menerima kunjungan dan meluangkan waktu untuk berbagi pengetahuan terkait penanganan anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum.
“Saya harap ke depan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antara Polsek Gedongtengen dengan BPRSR dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang melibatkan remaja di wilayah Gedongtengen,” tutur AKP Yuliyanto.
Selanjutnya, Setyo Hari Purnomo selaku Pekerja Sosial BPRSR menjelaskan BPRSR merupakan Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, advokasi, reunifikasi, dan rujukan bagi remaja bermasalah sosial. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2019 tentang Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), BPRSR juga menjadi lembaga pelaksana rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pada kesempatan yang sama, Sri Hartini Novmi, S.Psi., M.Si. menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Polsek Gedongtengen. Beliau menjelaskan bahwa dalam penanganan permasalahan sosial yang dilakukan oleh remaja, BPRSR menerapkan metode “Geger Penak”. Selain itu, pihaknya sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Polsek Gedongtengen dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait dampak perilaku menyimpang dan pentingnya menjaga ketertiban sosial.
“Apabila Polsek Gedongtengen menemukan atau menangani permasalahan yang melibatkan remaja dan membutuhkan pendampingan sosial, maka remaja tersebut dapat dirujuk ke BPRSR untuk mendapatkan penanganan dan fasilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Sri.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pula alur layanan BPRSR yang meliputi tahap rujukan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maupun Remaja Bermasalah Sosial (RBS), penerimaan, pendekatan awal, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, resoliasi/reintegrasi sosial, bimbingan lanjut, hingga terminasi.
Kegiatan koordinasi diharapkan melalui koordinasi ini dapat terbangun kerja
sama yang semakin kuat antara Polsek Gedongtengen dan BPRSR Dinas Sosial DIY dalam upaya pencegahan serta penanganan permasalahan sosial yang melibatkan remaja, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gedongtengen Kota Yogyakarta. (*)
