BANTUL, HarianBernas.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Yogyakarta resmi dipisah menjadi dua satuan kerja perangkat daerah, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, Rabu (3/8).
Pemisahan struktur organisasi itu dilaksanakan karena disetujuinya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Kabupaten Bantul menjadi perda pada rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Rabu.
“Disbudpar resmi dipisah menjadi dua dinas. Secara legitimasi dipisah, tinggal proses pemisahan kelembagaan,” jelas amir Syarifudin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Bantul.
Pemisahan Disbudpar menjadi dua sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 terkait Organisasi Perangkat Daerah. Sebelum menyusun dan membahas raperda pembentukan organisasi dinas di daerah, Pansus raperda itu telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Berpijak dari konsultasi dan hasil pembahasan di pansus disetujui tentang pembentukan Dinas Kebudayaan yang diatur dalam perda sebagai dasar hukumnya. Selain itu, juga mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 untuk pedoman pembentukan daerah.
Semangat pemisahan struktur organisasi Disbudpar dengan membentuk Dinas Kebudayaan sendiri adalah pemda ingin memaksimalkan serapan Dana Keistimewaan (Danais) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Pemda DIY.
Pembentukan Dinas Kebudayaan akan lebih menyokong keistimewaan DIY karena akan lebih mudah mengelola dinasnya apalagi danais baru berklasifikasinya tipe A sehingga terdapat urusan yang harus segera dilaksanakan, misal kebutuhan pengembangan kebudayaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul Bambang Legowo menyebut meski Dinas Kebudayaan resmi terbentuk, ia belum menerima instruksi atau bupati untuk acuan menindaklanjuti.
“Kami belum persiapan apa-apa karena belum ada instruksi dari Bupati,” katanya.
