Yogyakarta, HarianBernas.com- Jenis kekerasan terhadap anak-anak di Kota Yogyakarta berganti rupa dari kekerasan fisik dan psikis ke kekerasan lain, yaitu penelantaran,Selasa (26/7).
“Sejak tahun lalu, jenis kekerasan yang dialami anak-anak di Yogyakarta mulai bergeser dari kekerasan fisik dan psikis ke penelantaran,” jelas Octo Noor Arafat, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Kekerasan penelantaran dipengaruhi beragam faktor, misal lunturnya nilai-nilai kekeluargaan, orang tua yang tidak siap membesarkan dan merawat anak, dan terpaksa menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Tingkat penelantaran cukup beragam, yaitu mulai dari tidak memberikan perhatian kepada anak, lalu penelantaran seperti meninggalkan anak.
Orang tua, pelaku penelantaran anak, dapat diproses secara hukum dengan pasal pidana, namun upaya hukum tersebut harus didasarkan pada delik aduan. Salah satu upaya untuk mengurangi kasus kekerasan anak dapat dilakukan dengan adanya kampung ramah anak (KRA).
Kampung ini harus muncul karena ada inisiatif dan komitmen masyarakat. Tanpa itu, kampung ramah anak tidak akan berperan maksimal. Upaya lain, membentuk satuan tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak). Anggota Sigrak, yaitu tokoh masyarakat, wakil pemuda, perempuan, dan tokoh agama di tiap-tiap kelurahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta sudah membekali anggota Sigrak dan akan segera dikukuhkan. Harapannya, Sigrak akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap anak.
Berpijak dari data tahun 2011, jumlah kasus kekerasan anak Kota Yogyakarta cenderung naik dari sebanyak 142 kasus, meningkat menjadi 265 di tahun 2012. Dari 691 pada tahun 2013, naik menjadi 642 pada 2014. Terjadi 626 kasus pada 2015.
