YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Yogyakarta dukung pelaksanaan eksekusi mati Jilid tiga kepada para terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, Minggu (26/6).
“Kami mendukung pelaksanaan eksekusi mati Jilid tiga terutama eksekusi Freddy Budiman,” terang Feryan Harto Nugroho, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DIY di Yogyakarta.
Dukungan ini dinyatakan DPD Granat DIY bersama beberapa lembaga dan komunitas mitra: DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DIY, Lembaga Penyuluh Anti Narkoba (LPAN) DIY, serta IPWL Pondok Galilea Elkana Yogyakarta untuk memperingati “Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2016.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut rencanya, eksekusi terpidana mati tahap ketiga akan dilakukan setelah Lebaran 2016.
DPD Granat juga mengecam keras upaya oknum yang mencoba melegalkan ganja di Indonesia. DPD Granat juga apresiasi kinerja aparat penegak hukum di Indonesia yang serius membersihkan internal institusinya dari oknum yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Buktinya dapat dilihat dari banyaknya oknum aparat yang ditangkap tahun 2016 karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Meski demikian, DPD Granat DIY merasa prihatin dengan ringannya beberapa tuntutan dari Kejaksaan atau vonis yang sangat ringan dari hakim perkara narkoba karena tidak menimbulkan efek jera bagi jaringan peredaran narkoba.
Untuk itu, Granat DIY juga mengajak masyarakat Yogyakarta peduli kepada bahaya narkoba dengan mewaspadai jaringan peredaran narkoba agar tidak masuk ke kehidupan masyarakat dengan selubung organisasi atau gerakan kemanusiaan lainnya. DPD Granat juga mengajak masyarakat Yogyakarta peduli dan bersama-sama mencegah jaringan peredaran narkoba.
