YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta usulkan remisi khusus hari raya Lebaran 2016 kepada 262 narapidana, Senin (27/6)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Suherman di Yogyakarta, menyebut usulan remisi Idul Fitri sudah disampaikan ke Kemenkum HAM.
“Dari 433 narapidana di Lapas Wirogunan, diusulkan 262 orang. Keputusan dari Kemenkum HAM diketahui dekat lebaran nanti,” jelas Suherman.
Dari 262 narapidana terdiri atas 228 pria dan 34 wanita. Sebanyak 239 orang dari kasus pidana umum dan 23 orang dari pidana khusus. Narapidana tindak pidana khusus di antaranya kasus narkoba, kasus korupsi, serta pencucian uang. Dari seluruh napi yang diusulkan memperoleh remisi, empat orang akan langsung bebas.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi narapidana untuk bisa memperoleh remisi Lebaran, yaitu berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan dari petugas. Untuk narapidana kasus pidana khusus, syaratnya sudah melunasi denda serta uang pengganti dan bersedia menjadi justice collaborator.
Pemberian remisi itu, harapannya memberikan dorongan bagi warga binaan lain untuk berkelakuan baik. Jadi yang diajukan itu memang sudah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, imbuh Herman.
