JAKARTA, HarianBernas.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam amar putusannya, hakim pengadilan di tingkat banding, justru memperberat hukuman bagi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, dari awalnya 6 tahun menjadi 10 tahun pidana penjara.
Hakim menyatakan, Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaran ibadah haji 2010- 2013, dan menerima Dana Operasional Menteri ( DOM) tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari enam tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding,” ujar juru bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Heru Pramono, di Jakarta, Kamis (2/6/16).
Dalam kasus ini, sebelumnya Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 6 tahun denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma.
Selain itu,ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 miliar. Apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan.
Hakim meyakini, mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.27,28 M dan 17,96 juta Riyal Saudi. Karena melawan hukum menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tak hanya itu, atas perbuatanya Suryadharma terbukti mendapatkan keuntungan sejumlah Rp1,8 M dan 1 (satu) lembar potongan kiswah.
