SLEMAN, HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Yogyakarta, menunggu kejelasan dan petunjuk dari pemerintah pusat tentang wacana rasionalisasi satu juta pegawai negeri sipil untuk penghematan anggaran, Kamis (2/6).
“Pemkab Sleman siap menjalankan kebijakan pusat bila pedoman teknis sudah sampai di daerah,” terang Iswoyo Hadiwarno, pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
Sampai saat ini, Pemkab Sleman belum bisa merealisasikan wacana rasionalisasi PNS tersebut karena belum ada rujukan standar rasionalisasinya, misal bagaimana dan seperti apa. Saat ini, rencana rasionalisasi masih dbahas dan dikaji di pusat. Untuk mengakomodasi rencana pemerintah pusat tersebut, Pemkab Sleman masih menunggu regulasi teknis rasionalisasi PNS, tambah Iswoyo Hadiwarno.
Keterangan pemerintah pusat, akan ada empat kuadran pembagian PNS untuk teknis rasionalisasi. Setiap kuadran mempunyai variabel berbeda, terang Iswoyo.
Pada pelaksanaannya nanti Pemkab Sleman tetap akan melihat terlebih dulu klasifikasi pegawai yang harus dirasionalisasi. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 pemberhentian PNS, rasionalisasi belum tentu mengakibatkan pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) karena pemecatan akan dilakukan bila melakukan pelanggaran kerja.
“Prosesnya masih panjang untuk mengeluarkan kebijakan rasionalisasi PNS,” katanya.
Meski wacana rasionalisasi bertolak belakang dengan kebutuhan PNS di Sleman, pemkab tetap akan melaksanakan bila menjadi kebijakan nasional. Berpijak dari kebutuhan pegawai, Pemkab Sleman masih kekurangan PNS sekitar 1.200 orang.
