JAKARTA, HarianBernas.com– Indonesia masuk daftar negara dalam kondisi darurat “cyber” karena serangan siber terhadap sistem Teknologi Informasi (TI) Indonesia naik pesat beberapa waktu terakhir, Jumat(3/6).
“Setiap hari, Indonesia mengalami banyak serangan 'cyber' dan kita tidak memiliki pertahanan yang terkoordinasi untuk itu,” terang Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di Jakarta.
Serangan terhadap sistem TI menyebabkan sistem berhenti bekerja pada 2015 meningkat sebesar 33 persen dibandingkan 2014.Dari angka itu, 54,5 persen merupakan serangan yang terjadi pada situs sektor bisnis e-commerce. Untuk itu, Indonesia memerlukan sebuah badan khusus persoalan siber sebagai bagian dari kebijakan nasional bidang ketahanan informasi, yakni Badan Cyber Nasional (BCN).
Ketua Desk Cyberspace Nasional Kemenkopolhukam, Agus Barnas menyebut belum melihat titik terang tentang pembentukan badan tersebut, meski pembahasan BCN sudah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo, Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam saat itu ( Tedjo Edhy Purdijatno), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
“Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru tersebut,” terang Agus.
Pihaknya mencatat saat ini Indonesia menempati peringkat ke-2 sebagai sumber serangan siber dunia dan peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan akibat serangan siber yang paling besar.
Yang mengkhawatirkan, terjadi peningkatan kejahatan 'cyber' capai empat kali lipat di tahun 2015 daripada 2014. Semua serangan itu, bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan cyber dari dalam negeri yang menyasar target dalam negeri, terang Agus.
Bank Indonesia pun mengindikasi peningkatan aktivitas kejahatan, yaitu penyalahgunaan jaringan sebesar 66,7 persen di tahun 2015 daripada 2014. Penyalahgunaan jaringan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan data “login password” untuk kejahatan transaksi keuangan.
Selain itu, ada kasus berupa manipulasi data keuangan terkait transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik, imbuh Agus.
Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam selama tiga tahun sejak 2013 sudah mengkaji dari sisi teknis, hukum, dan kelembagaan masing-masing institusi yang berwenang di wilayah siber. Berdasarkan nomenklatur kewenangan setiap institusi yang berperan di wilayah siber, dipetakan menjadi enam wilayah keamanan siber, yaitu 1.Cyber Defense, 2.Cyber Crime, 3.Cyber Inteligence, 4.Cyber Security, 5.Cyber Resilience, dan 6.Cyber Diplomacy.
