Manokwari, HarianBernas.com– Bupati Manokwari, Provinsi Papua Barat, Demas Paulus Mandacan menolak keinginan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Daerah Minuman Keras di daerah itu, Minggu (12/6).
“Saya tidak setuju dengan rencana Kemendagri untuk mencabut Perda Minuman Keras. Kalau perda itu dicabut, Manokwari akan tidak aman,” terang Bupati Demas, di Manokwari.
Melalui Perda Minuman Keras, peredaran minuman beralkohol di daerah itu bisa dikendalikan. Dengan pencabutan perda itu, akan berdampak buruk terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jika minuman keras terjual bebas, anak-anak terancam karena mudah memperolehnya. Selain itu, minuman keras dapat memicu kejahatan dan meningkatkan kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah kenal minuman keras, anak-anak akan mencoba narkoba dan seks bebas. Kalau itu yang terjadi generasi Manokwari bisa hancur, imbuh Bupati Demas Paulus.
Demas berharap Kemendagri dapat mengkaji daerah-daerah di wilayah timur. Pencabutan Perda Miras dikoordinasikan dahulu dengan pemerintah daerah.
Selama ini kasus minuman keras masih ditemukan di Manokwari. Namun, kondisi itu sudah jauh lebih baik setelah Manokwari memiliki Perda Minuman Keras. Bupati berencana menemui Mendagri untuk mempertanyakan rencana pencabutan perda tersebut, imbuh Bupati Demas Paulus.
“Saya akan perjuangkan agar Perda Minuman Keras di Manokwari tetap ada,? kata Bupati Manokwari karena tak mau peredaran minuman keras secara bebas karena akan mengganggu pembangunan.
