YOGYAKARTA, HarianBernas.com-Dinas Kelautan dan Perikanan, Yogyakarta menghimbau nelayan untuk memakai alat tangkap ikan ramah lingkungan agar menjaga kelestarian ekosistem laut, Senin (6/6).
Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Yogyakarta, Suwarman Partosuwiryo menyebut masih banyak penggunaan alat tangkap ikan tanpa memperhatikan lingkungan atau kelestarian ekosistem laut hingga saat ini.
“Padahal kami sudah mensosialisasikan tentang peraturan menteri yang jelas mengatur tentang penggunaan alat tangkap itu,” imbuh Suwarman.
Melalui berbagai pertemuan dengan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di wilayah Yogyakarta, DKP DIY sudah mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, yaitu melarang penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Sine Nets).
Namun, saat ini, kendati tidak memakai alat tangkap jenis yang dilarang itu, banyak modifikasi jaring yang juga bisa menangkap ikan muda atau bibit ikan, misal menangkap ikan bawal dengan jaring dengan ukuran mata jaring di bawah 3,5 inci maka juga menangkap ikan-ikan kecil lain selain bawal.
Sosialisasi penggunaan alat tangkap yang benar, sulit dilakukan karena masih ada kapal nelayan dari luar daerah yang memakai alat tangkap yang dilarang, terang imbuh Suwarman.
Banyak nelayan membandingkan kenapa nelayan dari luar daerah masih menggunakan alat yang dilarang apalagi bisa mendapatkan ikan yang banyak, imbuh Suwarman.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DKP DIY bekerjasama dengan DKP daerah lain agar bisa menertibkan pemakaian alat tangkap ikan secara bersama-sama untuk menjaga persediaan ikan di laut sesuai peraturan menteri.
Selain itu, DKP juga menghimbau agar pembuangan limbah atau sampah jaring, jangan sembarang dilempar ke laut karena akan menjadi perangkap mematikan bagi satwa lain di laut, misal penyu. Di Laut Selatan Bantul, banyak dijumpai penyu mati karena terperangkap sisa-sisa jaring nelayan, imbuh imbuh Suwarman.
