JAKARTA, HarianBernas.com– Jessica Kumala, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (15/6).
“Kita siap menghadapi persidangannya pukul 11.00 WIB,” jelas Andi Jusuf, kuasa hukum Jessica di Jakarta. Kuasa hukum Jessica mengakui pihaknya telah mendapat salinan dakwaan dari jaksa sejak Senin (13/6) dan terus dipelajari.
“Sementara ini, tengah disusun koordinator kuasa hukum Pak Yudi Wibowo,? jelas Andi.
Pihaknya akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan. Saat ini, kondisi Jessica dalam keadaan baik-baik dan sehat dalam tahanan Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kemarin sudah menjenguknya, tambah Andi.
Jessica akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jumat (27/5) Jessica Kumala resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari berikutnya setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
