JAKARTA, HarianBernas.com – Selain menahan Bupati Rokan Hulu Suparman, dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015, penyidik KPK menahan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau tahun 2009 ? 2014 Johar Firdaus.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan KPK Canga Pomdam Jaya Guntur,” terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa (7/6/16).
Secara terpisah, menanggapi penahanannya, usai selesai menjalani proses pemeriksaan, Johar mengaku perbuatan yang disangkakan terhadapnya tidak sepenuhnya benar. Ia berkesimpulan, bahwa dirinya telah melakukan dengan benar.
“Sebetulnya bagi kita semuanya, kita bahas secara prosedur. Tapi menurut penyidik tidak,” kata Johar usai keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Menurutnya, dalam persidangan terkait kasus ini, dirinya sudah menjelaskan bahwa hal yang dituduhkan KPK tidak benar, karena pembahasan RAPBD Riau baik Tahun 2014 mapun 2015, telah sesuai dengan Permendagri. Namun KPK tetap bersikukuh dirinya telah bersalah.
“Semua sesuai prosedur, semua sudah saya sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Riau perideo 2014-2019 Anas Maamun, Anggota DPRD Riau 2009 -2014 AK, anggota DPRD Riau periode 2009 – 2014 yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman, serta mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai tersangka.
