YOGYAKARTA, HarianBernas.com ? Khawatir terkena penggusuran, puluhan pedagang Pasar Kembang Yogyakarta mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta terkait rencana penataan sisi selatan Stasiun Tugu, Selasa (7/6).
“Kami berharap bisa memperoleh kejelasan, meski PT KAI menyatakan tanah tersebut merupakan aset mereka. Kami membutuhkan kepastian terlebih dulu,” kata Ketua Paguyuban Manunggal Karsa di Jalan Pasar Kembang, Rudi Tri Purnama di sela pertemuan dengan anggota DPRD Kota Yogyakarta.
Pedagang memiliki hak berjualan di lokasi tersebut karena memiliki kartu bukti pedagang (KBP) dari Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pedagang menolak penggusuran, tetapi bersedia dilakukan penataan. Sebanyak 85 pedagang Pasar Kembang tercatat memiliki KBP.
Sampai saat ini, PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta tidak dapat menunjukkan bukti hak atas tanah yang diklaim aset milik PT KAI yang kini ditempati pedagang.
Dalam sosialisasi yang pernah dilakukan, PT KAI pernah menunjukkan surat 'kekancingan' dari Keraton Yogyakarta mengenai tanah 'Sultan Ground' yang dikelola PT KAI terkait rencana penataan Stasiun Tugu sisi selatan, tutur Rudi Tri Purnama.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko berjanji akan menindaklanjuti pertemuan dengan mengundang eksekutif atau Pemerintah Kota Yogyakarta. Tidak menutup kemungkinan mengundang PT KAI Daop VI.
Jika pedagang memilki kartu bukti pedagang, kewenangannya ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk itu, perlu ada penjelasan dari pemerintah karena selama ini pedagang memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi secara teratur, ujar Sujanarko.
Sujanarko juga meminta pemerintah atau Dinas Pengelolaan Pasar tidak menunda lagi proses perpanjangan kartu bukti pedagang Pasar Kembang karena ada rencana penataan dari PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta.
