YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta akan ekpos dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Kerajinan dan Seni XT Square ke Kejaksaan Agung, Rabu (15/6).
“Kami akan melakukan ekspos terlebih dulu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terdapat kontradiksi temuan kasus ini termasuk keterangan antara saksi dan ahli,” terang Tony Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY di Yogyakarta.
Surat permohonan ekspos telah dikirim ke pusat, tinggal menunggu koordinasi langsung. Dari ekspos kasus itu, nanti bisa diketahui pendekatan yang akan dilakukan, yaitu secara advokatif atau represif karena seluruh kerugian negara sudah dikembalikan. Jumlah kerugian yang dikembalikan senilai Rp1,2 miliar. Disetorkan ke kas Pemerintah Kota Yogyakarta awal Mei 2016, terang Tony.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar menyebut pengembalian kerugian negara dilakukan pihak rekanan. Kami tidak ingat nama perusahaan rekanan yang mengembalikan kerugian negara tersebut itu. Meski sudah ada pengembalian kerugian, Kejati DIY belum menetapkan tersangka sehingga justru menjadi pertimbangan untuk akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan klaim memiliki dua nama calon tersangka.
Koordinator Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyinggung tentang esensi isi pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, yaitu ketentuan pasal itu memang menyebutkan pengembalian kerugian negara,tetapi tidak menghapus unsur pidana, melainkan menjadi salah satu faktor meringankan.
“Jika kejaksaan tidak mampu, lebih baik diambil alih KPK. JCW akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Baharuddin.
