SERANG, HarianBernas.com– Kesadaran masyarakat untuk memakai Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik sangat rendah karena masyarakat lebih bangga berbahasa asing daripada Bahasa Indonesia, Kamis (16/6)
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Luthfi Baihaqi di Serang, menyebut fenomena masyarakat yang kurang bangga terhadap Bahasa Indonesia dapat dilihat pada istilah-istilah asing di banyak spanduk-spanduk.
Istilah 'car free day', sering digunakan meski ada padanan dalam Bahasa Indonesia, yaitu hari bebas kendaraan. Di media sosial misal ada tanda pagar #gerakanlovemasjid, padahal bisa diindonesiakan dengan gerakan cinta masjid, kata Luthfi saat sosialisasi hasil pemantauan penggunaan bahasa pada instansi pemerintah dan lembaga swasta Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kita bukan anti bahasa asing, tapi harus tahu kedudukan dan fungsinya. Kalau sasarannya orang asing, gunakan bahasa asing. Kala sasarannya orang Indonesia, pakai Bahasa Indonesia. Contoh lagi, saat berada di mall-mall, orang Indonesia justru seperti orang asing di negeri sendiri karena bahasa dan istilah yang dipakai bahasa asing.
Seharusny, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan harus hadir di ruang publik. Jangan sampai bahasa yang dirancang pendiri bangsa sebagai pemersatu bangsa malah hilang karena perilaku masyarakat sendiri. Jangan sampai Bahasa Indonesia hilang di negeri sendiri, pesan Luthfi.
Untuk penguatan Bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik, pihaknya akan mengusulkan Perda dan Pergub penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik agar melestarikan bahasa daerah di Banten, yang juga semakin lama makin berkurang penuturnya.
“Jadi nanti kita dorong pemerintah provinsi agar membuat perda atau pergub,” kata Luthfi.
Daerah yang sudah memiliki perda bahasa, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Yogyakarta, dan Bandung.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Cepi Safrul Alam mendukung upaya pembuatan perda atau pergub untuk memperkuat penggunan Bahasa Indonesia di ruang publik seperti yang diusulkan Kantor Bahasa, Provinsi Banten itu.
“Sekarang ini, di kalangan anak muda bahasa aneh-aneh. Ada istilah baper, alay, kepo, dan lainnya,bahkan pejabat bahasanya juga sudah seperti itu,” beber Cepi.
