YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengimbau perusahaan untuk mulai mempersiapkan anggaran untuk pembayaran (THR) Tunjangan Hari Raya sebelum Lebaran, Kamis (9/6).
“Alokasi pembayaran tunjangan hari raya sebaiknya mulai dipersiapkan agar tak terjadi masalah ketika mendekati Lebaran,” jelas Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Darmawan di Yogyakarta.
Perusahaan harus memahami peraturan baru tentang THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yaitu pekerja tetap atau kontrak yang baru bekerja 1 bulan tetap wajib menerima THR.
“Dengan aturan baru itu, perusahaan tidak memiliki alasan menangguhkan pembayaran THR kepada pekerja yang belum memiliki masa kerja tiga bulan sesuai peraturan lama (Permenakertrans Nomor 4/2014),” terang Darmawan.
Disnakertrans DIY akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, serta serikat pekerja untuk membentuk Posko Pengaduan THR. Kalau ada perusahaan yang belum mampu membayar bisa melapor ke Disnakertrans, atau yang baru mampu membayar di bawah UMK, juga minta melapor, imbuh Darmawan.
Fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan akan lebih dimaksimalkan jelang Lebaran. Sampai saat ini, meski jumlahnya minim, Disnakertrans DIY mempunyai 18 pegawai pengawas untuk mengawasi 3.886 perusahaan di DIY.
Melalui seluruh serikat pekerja di setiap perusahaan di DIY, Disnakertrans juga sudah mensosialisasikan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 dan selalu mengingatkan agar pembayaran THR diselesaikan “H-7” Lebaran.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menganggap fungsi pengawas ketenagakerjaan belum terasa sampai saat ini.
Meski jumlahnya minim, pengawasan untuk kedisiplinan pembayaran THR oleh seluruh perusahaan di DIY tetap dilakukan secara optimal. Berpijak dari tahun-tahun sebelumnya, seluruh perusahaan memang membayar THR, tapi banyak yang melebihi batas waktu yang ditetapkan,” imbuh Kinardi.