YOGYAKARTA, HarianBernas.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta meminta pembagian tugas Gubernur Sri Sultan HB X dengan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X yang baru saja dilantik dipertegas dengan disusun secara tertulis, Kamis (27/05).
“Dengan dasar hubungan kerja yang disusun secara tertulis diharapkan akan ada pembagian tugas yang jelas sehingga ke depan mampu memainkan peran masing-masing,” terang Wakil Ketua DPRD DIY, Arief Noor Hartanto di Yogyakarta.
Konsep pembagian tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara tertulis perlu wujudkan agar mampu mewujudkan kembali konsep kepimpinan “Dwi Tunggal” seperti hubungan kepemimpinan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. Pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur DIY, telah tertulis secara jelas di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengamanatkan adanya penyusunan pembagian kerja antara gubernur dan wakilnya
Dengan dilantiknya wagub yang baru, DIY telah memiliki unsur kepemimpinan daerah yang lengkap untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2012-2017. Sebelumnya, KGPAA Paku Alam X telah dilantik sebagai Wakil Gubernur DIY yang baru oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada Rabu (25/5).
“Dulu DPRD DIY sudah pernah mendorong agar gubernur menyusun pembagian hubungan kerja keduanya, tapi memang belum terealisasi,” terang Arief Noor.
Kendati tidak ada tempo waktu penyusunannya, wajib dilaksanakan karena merupakan amanat UU. Dengan usia yang relatif masih muda sebagai Wagub, Paku Alam X mempunyai energi dan semangat yang kuat untuk mengimbangi atau melapisi kerja gubernur DIY, terutama memecahkan masalah kemiskinan atau kesenjangan ekonomi masyarakat di DIY yang tinggi.
Sementara itu, Mada Sukmajati pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pembagian tugas Gubernur dan Wakil Gubernur secara eksplisit belum begitu mendesak dalam konteks kepemimpinan daerah di DIY. Yang justru perlu dibangun adalah kedekatan hubungan keduanya.
“Masyarakat Yogyakarta justru ingin melihat dua pilar pemimpin daerah ini saling mengisi, memahami, serta menutupi kelemahan masing-masing,” terang dosen jurusan Politik Pemerintahan UGM itu.
Pembagian tugas dapat menjadi solusi agar kinerja ke depan dapat berjalan sesuai porsi masing-masing. Namun, pembagian tugas justru tidak relevan dengan konsep “Dwi Tunggal”, bahkan dapat menimbulkan rivalitas. Yang paling utama dan paling ditekankan adalah bagaimana keduanya dapat membangun pemerintahan yang tak elitis dan terbuka terhadap masukan-masukan masyarakat, imbuh Mada.
