JAKARTA, HarianBernas.com– Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menyebut pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil tahun 2016 dilakukan sesuai kondisi keuangan negara, Jumat (27/5).
“Kita atur yang terbaik, tapi kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara,” jelas Bambang di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Menkeu ini dilontarkan untuk menanggapi permintaan Menteri PAN dan RB yang meminta gaji ke-13 dan ke-14 dicairkan secara bersamaan di akhir Juni 2016. Menteri Bambang mengisyaratkan sinyal pencairan gaji tidak akan dilakukan bersamaan karena manfaat dari pemberian gaji itu berbeda.
Menteri Bambang berpendapat bahwa Departemen Keuangan memang ingin membantu pegawai negeri, tapi aman juga buat keuangan negara.
Sebelumnya, Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menuturkan bahwa 8 triliun merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016, Rabu (25/5).
“Kebutuhannya sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (25/5).
Senada dengan Menkeu, Askolani menegaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tidak dilakukan secara bersamaan karena memiliki manfaat berbeda. Nanti, ada jeda karena kalau ke-14 untuk THR, yang ke-13 untuk pendidikan.
Harapan Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14 adalah meningkatkan kinerja dan mendorong kesejahteraan pegawai negeri sipil.
