SLEMAN, HarianBernas.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Yogyakarta, akan menghapus enam peraturan daerah (perda) yang dianggap tak relevan lagi dengan kondisi saat ini, Minggu (29/5).
“Direncanakan enam peraturan daerah yang tidak relevan akan dicabut,” terang Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi di Sleman.
Berpijak dari arahan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang pencabutan perda bermasalah, Pemkab Sleman mengusulkan enam perda untuk dicabut. Pemkab Sleman telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menindaklajuti penghapusan Perda tersebut, imbuh Hendra Andi.
Sesuai arahan Kemendagri, pencabutan perda dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang dianggap akan menghambat proses investasi. Untuk aturan-aturan yang masih relevan, pencabutan akan dibahas dengan beberapa Kementerian, tambah Hendra Adi
Enam Perda yang akan dicabut, yaitu:
1. Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang perizinan di bidang usaha minyak dan gas bumi,
2. Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan bantuan
3. Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengolahan air
(Keterangan: Ketiga perda di atas mengatakan sudah dilimpahkan kewenangannya karena yang mengatur masalah pertambangan saat ini Pemda DIY)
4. Perda nomor 10 tahun 2000 tentang anggaran dan belanja des
5. Perda nomor 4 tahun 1998 tentang retribusi usaha bengkel kendaraan bermotor
6. Perda nomor 9 tahun 2003 tentang kedudukan keuangan lurah dan pamong desa
Terkait wacana pencabutan perda tentang minuman keras, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto menuturkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang pelarangan, pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol sudah sesuai.
“Di Sleman keberadaan minumal beralkohol bukan dilarang, tapi diatur keberadaannya. Jadi tidak mengganggu keberadaan investasi di Sleman,” jelasnya.
Pemkab Sleman saat ini mengkaji lagi beberapa perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Evaluasi untuk menyeleksi peraturan mana saja yang akan dihapus. Berpijak dari intruksi Kemendagri, setiap daerah harus menghapus setidaknya lima perda yang berlawanan dengan kebijakan pusat, imbuh Hery Dwikuryanto.
Tahap pencabutan perda diawali dari pengajuan pencabutan ke program legislasi daerah (Prolegda).
“Setelah itu dibahas bersama-sama dengan DPRD, kemudian ditetapkan pencabutannya,” terangnya.
