JAKARTA, HarianBernas.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menetapkan tersangka lain dalam perkara kasus dugaan penyuapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang sudah menjadikan pejabat PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka, tanpa kesaksian sopir dinas Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.
Hal itu dikatakan Agus, ketika ditanya mengenai lamanya penetapan tersangka kasus suap pengajuan PK yang dilakukan Lippo Group.
??Ya bisa saja begitu (tetapkan tersangka tanapa keterangan Royani-red). Tapi Jangan buru-buru lah. Jangan buru-buru menetapkan tersangka baru. Kita akan mengembangkan terus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kemudian kita bisa selesaikan masalah itu. Itu penting sekali untuk reformasi birokrasi kita, ?? kata Agus di Jakarta, Senin(30/5/16).
Royani sendiri menurut Agus, hingga saat ini belum diketahui keberadaanya. Namun radar KPK masih terus memantau dan memburu Royani, pasalnya ia merupakan saksi penting dalam perkara kasus dugaan penyuapan pengajuan Peninjauan Kembali(PK) yang diduga melibatkan ??Mafia Peradilan?? di tubuh MA.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim Satgas Penindakan KPK, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, tim menangkap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Doddy Arianto Supeno, yang tengah melakukan dugaan transaksi suap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Selain menangkap Edy dan Dody, tim juga menyita barang bukti uang hasil suap sebesar Rp 50 juta. Selain menerima uang Rp 50 juta, ternyata sebelumnya, Edy telah menerima uang Rp 100 juta dari Dody.
Uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 500 juta yang menjadi komitmen fee agar berbagai perkara kasus yang melilit perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group lolos dimenangkan dari semua gugatan hukum.
