JAKARTA, HarianBernas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya terus memburu sopir Sekretaris MA Nurhadi atas nama Royani. Pengejaran terhadap Royani menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dilakukan dalam rangka mencari aktor intelektual ?? Mafia Peradilan?? di tubuh dunia peradilan di Indonesia.
?? Kita sedang mencari sopirnya (Nurhadi), itu dalam rangka merangkaikan puzzlenya. Paniteranya kan sudah ada (tersangka), pelaku-pelaku lain nanti puzzlenya kita gabungkan. Nanti kita mengarah kepada mafia peradilan, ini lo pelakunya ?? kata Agus di sela-sela upacara peringatan ??Hari Kebangkitan Nasional?? di halaman parkir kantor KPK Jakarta, Jumat(20/5/16).
Untuk mencari Royani, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Bahkan Kamis (19/5/16) malam, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief secara khusus menemui Ketua MA, Hatta Ali dalam rangka mencari tahu keberadaan Royani, yang diduga disembunyikan oleh Nurhadi.
?? Tadi malam pak Syarief ketemu Ketua MA tanpa sepengetahuan anda,?? jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap orang dekat Nurhadi atas nama Royani. Namun, hingga panggilan kedua, tak ada respon sama sekali dari yang bersangkutan. KPK Menduga, Royani disembunyikan oleh pihak yang tak ingin kasusnya terbongkar.
Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, dan seorang pihak swasta atas nama Doddy Aryanto, yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
Dalam perkembanganya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi. Terkait penggeledahan itu sendiri KPK menyita uang Rp 1,7 miiliar.
Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Hingga saat ini, Nurhadi belum diperiksa dan masih berstatus saksi, kendati KPK mensinyalir adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan ini.
