JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Agung (MA) RI, resmi memecat Royani, staf pada Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), yang dipekerjakan sebagai sopir dinas Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Royani dibebaskan tugasnya dari jabatannya karena tidak masuk kerja selama 46 hari.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenannya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, maka yang bersangkutan diberhentikan dari satatus PNS,” ujar juru bicara MA Suhadi, di Jakarta, Selasa (31/5/16).
Sementara itu, hingga saat ini, Royani belum juga diketahui di mana keberadaanya, sejak dicegah keluar negeri pada tanggal 4 Mei oleh Imigrasi, atas permintaan KPK. Dia juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penyuapan, terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA, yang sudah menjadikan Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
KPK sendiri, hingga saat ini masih mencari keberadaan Royani, yang diduga sengaja disembunyikan agar tidak menyeret aktor intelektual dibalik kasus “Mafia Peradilan” ini.
Namun, kendati Royani belum ditemukan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya bisa menetapkan aktor inetelektual kasus penyuapan tersebut sebagai tersangka, tanpa keterangan dari Royani.
Perlu diketahui, sebelumnya KPK membekuk pejabat PN. Jakarta Pusat atas nama Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap, di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim Satgas Penindakan KPK, menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 juta. Selain uang Rp 50 juta, dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata Edy juga menerima uang Rp 150 juta, dari total Rp 500 juta yang dijanjikan Dody.
Uang rasuah tersebut, diberikan oleh Dody kepada Edy, agar beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Goup menang dari segala gugatan hukum.
