JAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan merokok dan berhubungan seks membatalkan puasa Ramadan. Hal itu menanggapi viralnya video seorang pria yang berceramah mengizinkan merokok dan berhubungan seks saat berpuasa.
Ketua MUI, Jeje Zaenudin menerangkan, puasa merupakan ibadah untuk melawan hawa nafsu. Maka berhubungan seksual ketika puasa tak hanya batal, tapi tergolong pelanggaran. “Merokok dan hubungan seksual jelas membatalkan,” tuturnya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga Menkes Sebut Imunitas Tinggi Tangkal Son Of Omicron Yang Dominan
Jeje mengatakan, hubungan seks merupakan pelanggaran yang wajib dibayar kifarat/sanksi denda. Namun, ia enggan merespons lebih lanjut soal video pria yang berceramah menganjurkan merokok dan hubungan seksual saat puasa.
Jeje mengatakan, perlu diklarifikasi lebih lanjut soal video tersebut. “Perlu diklarifikasi kebenaran beritanya, khawatir hoaks,” ujarnya.
Baca Juga BPOM Stop Sementara Peredaran Kinder Joy Di Indonesia
Sebelumnya viral video di media sosial memperlihatkan seorang pria berbaju gamis mengenakan serban berwarna putih berdiri di hadapan para jemaahnya seperti sedang berceramah. Ceramah itu seperti dilakukan di sebuah musala.
Pria tersebut menyatakan bahwa dalam bulan puasa ini dibolehkan merokok dan berhubungan badan.
“Saudara-saudaraku, di bulan puasa, kita khususnya yang laki-laki bisa merokok di siang hari karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Dan sekali lagi bagi yang punya suami/istri boleh berhubungan di siang hari di waktu bulan puasa asalkan jangan berhubungan dengan istri orang,” kata pria dalam video viral tersebut. (jat)
