Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Begini Tips Kelola THR dari MiPOWER by Sequis Agar Tidak Pamit Begitu Saja
    Finance

    Begini Tips Kelola THR dari MiPOWER by Sequis Agar Tidak Pamit Begitu Saja

    Deny HermawanBy Deny HermawanApril 20, 2022Updated:September 21, 20241 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Edwin Limanta (foto: Sequis)
    Edwin Limanta (foto: Sequis)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pusat-pusat perbelanjaan biasanya kini ramai dikunjungi warga terutama oleh mereka yang sebentar lagi merayakan lebaran karena sudah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan nilai sejumlah 1 bulan gaji maka kita pasti merasa senang jika semua kebutuhan lebaran dan keinginan tertunda bisa terpenuhi tanpa perlu menggunakan gaji bulanan kita. Namun, apakah THR tersebut akan habis sebelum lebaran atau masih tersisa?

    Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta, berbagi tips perencanaan keuangan sederhana agar uang THR tidak pamitan begitu saja usai lebaran tahun ini.

    Saat mendapat THR, Edwin menyarankan agar segera alokasikan dulu THR untuk zakat fitrah sebelum digunakan untuk kebutuhan lebaran lainnya. “Jumlah zakat fitrah tergantung pada kebijakan dan kerelaan masing-masing individu. Jika Anda bingung mematok nilainya agar THR Anda juga cukup untuk kebutuhan lebaran lainnya maka bisa alokasikan sekitar 10% dari THR untuk zakat, sedekah, dan berbagi berkah untuk sekitar Anda, seperti untuk orang tua, asisten rumah tangga, supir, atau office boy di kantor. Berapa yang Anda akan berikan dan berapa orang yang dibagikan perlu dikalkulasikan anggarannya,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

    Baca juga: Lebih Besar Dari Tahun Lalu, THR PNS Cair H-10

    Selanjutnya, untuk memanfaatkan THR dalam memenuhi kebutuhan, Edwin menganjurkan “Sebelum mendapat gaji atau THR, buatlah daftar kebutuhan dengan membaginya dalam 3 kategori, yakni kebutuhan penting yang mendesak, kebutuhan penting tidak mendesak, dan kebutuhan tidak penting. Dengan cara ini, saat THR diterima maka Anda akan dapat mengalokasikannya lebih mudah.”

    Selain daftar kebutuhan, Edwin juga menyarankan agar membiasakan mencatat setiap pemasukan,   pengeluaran, dan sisa uang THR. Dengan memiliki catatan keuangan, kita bisa menilai diri sendiri apakah sudah berhemat atau masih boros, membantu mengetahui kebutuhan mana yang masih belum dapat terpenuhi agar pendapatan berikutnya cukup membiayai kebutuhan selanjutnya.

    Salah satu bentuk kebutuhan yang bisa memanfaatkan dana THR adalah membayar sisa utang sehingga usai lebaran dapat terbebas dari utang dan gaji bulan mendatang dapat dipergunakan untuk tujuan jangka panjang.

    “THR bisa kita manfaatkan untuk membayar kewajiban yang biasanya kita bayar dengan menggunakan gaji. Manfaatkan THR untuk membayar semua atau sebagian cicilan dari kartu kredit, pay later belanja online, cicilan kendaraan maupun pinjaman lainnya yang memiliki biaya bunga tinggi. Saat THR dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban maka selanjutnya dana darurat dan simpanan bisa bertambah,” saran Edwin.

    Menerapkan Konsep Pay Yourself First Pada Dana THR

    Kewajiban zakat sudah dilaksanakan, kebutuhan lebaran sudah terpenuhi, dan utang sudah dibayar. Nah, berikutnya lakukan pay yourself first. Konsep ini dikenalkan oleh David Bach pada bukunya Automatic Millionare. Maksud dari pay yourself first adalah mengalokasikan 30% pendapatan untuk persiapan masa depan. Persiapan masa depan dilakukan dengan menyisihkan sebagian dana yang dimiliki saat ini ke dalam pos dana darurat, asuransi jiwa & kesehatan serta investasi yang dananya tidak boleh diambil dalam jangka waktu yang telah Anda tetapkan untuk kebutuhan di masa depan.

    “Saat menerima THR, kita sebaiknya menggunakannya untuk kebutuhan pay yourself first. Dengan demikian, THR yang Anda terima tidak pamit begitu saja namun memberikan rasa tenang dan optimis karena telah mengamankan kondisi keuangan di masa depan,” sebut Edwin.

    Dalam menerapkan konsep pay yourself first, diperlukan komitmen yang kuat karena sifatnya jangka panjang. Edwin mencontohkan jika seseorang mengambil produk asuransi Term Life Insurance maka ia harus membayar premi selama 6 tahun untuk mendapatkan perlindungan 10 tahun sehingga masa depan terlindungi dari risiko kerugian finansial jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat total dan tetap.

    Demikian juga jika berkomitmen ingin berinvestasi di reksa dana selama 10 tahun maka selama periode waktu tersebut, gunakan dana masa depan untuk melakukan top up investasi secara periodik dan tidak mengambil atau mencairkan dana tersebut sebelum 10 tahun.

    Baca juga: Maksimalkan Program Afiliasi, Raup THR Extra Dari Internet

    Menyiapkan dana masa depan lewat asuransi sangat baik karena asuransi memberikan proteksi guna menjaga keberlangsungan hidup pada masa mendatang jika terjadi risiko sakit, kecelakaan hingga kematian.

    “Kendala berasuransi pada masyarakat sering terbentur masalah premi. Padahal, Anda hanya perlu membayar premi dalam jangka waktu tertentu untuk bisa mendapatkan manfaat seumur hidup. contohnya pada produk Q Smart Life New Gen Insurance yang memberikan jaminan perlindungan jiwa yang yang panjang hingga usia 99 tahun tanpa harus membayar premi seumur hidup. Bahkan memiliki nilai tunai yang dijamin,“ sebut Edwin.

    “Jika alokasi THR sudah diterapkan untuk hal-hal penting di atas, kemudian masih tersisa barulah Anda bisa memanjakan diri sendiri misalnya, membeli baju lebaran, membeli pernak-pernik lebaran, buka puasa bersama teman, ke salon untuk merapikan rambut sebelum hari raya, dan lainnya. Upayakan anggaran tidak melebihi 10% dari dana yang tersedia, tahan keinginan lainnya sampai tabungan mencukupi atau sampai THR berikutnya,” pungkasnya. (den)

    finansial Sequis THR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.