Palu, Bernas.id– Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung DPRD Sulawesi Tengah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku.
Inspektur I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, S.Sos., M.Si., CGCAE, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan dini kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa konstruksi.
“Kami mengingatkan agar seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang diabaikan. Semua standar yang telah ditetapkan harus dipenuhi agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” kata Salim saat dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Gedung DPRD Sulawesi Tengah.
Menurut Salim, pembangunan gedung tersebut menjadi perhatian publik sehingga seluruh pihak harus bekerja secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada spekulasi maupun tindakan yang dapat memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung DPRD Sulawesi Tengah dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan kompetisi mini, bukan melalui proses tender umum.
“Proyek ini dilaksanakan oleh Cipta Karya. Untuk aspek teknis tentu menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Namun, kami berkewajiban mengingatkan agar kualitas pekerjaan benar-benar dijaga,” ujarnya.
Salim menilai proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi berskala besar sehingga membutuhkan perhatian khusus terhadap mutu bangunan. Terlebih, Sulawesi Tengah merupakan daerah rawan gempa bumi sehingga seluruh spesifikasi teknis harus memenuhi standar keamanan yang tinggi.
“Kualitas bangunan harus menjadi prioritas. Pengujian material harus dilakukan secara benar karena bangunan ini akan digunakan dalam jangka panjang dan berada di wilayah yang rawan gempa,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pertimbangan biaya tidak mengorbankan kualitas material maupun konstruksi bangunan. Menurutnya, penggunaan material harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Jangan sampai memilih material yang lebih murah tetapi berisiko menurunkan kualitas bangunan. Keselamatan dan kekuatan konstruksi harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Salim menjelaskan bahwa konsultan perencana dan konsultan pengawas memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Inspektorat berperan melakukan pendampingan serta memberikan saran dan rekomendasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan selama proses pelaksanaan pekerjaan.
“Jika ditemukan indikasi yang tidak sesuai, kami akan langsung memberikan saran perbaikan. Fungsi kami adalah melakukan pengawasan dan pendampingan agar potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Salim berharap pembangunan Gedung DPRD Sulawesi Tengah dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
