SOLO, BERNAS.ID – Meskipun Presiden Jokowi telah melonggarkan kewajiban pakai masker, namun Pemkot Surakarta tetap mewajibkan para pelajar untuk mengenakan masker.
Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, mengatakan, kewajiban tersebut tidak hanya harus diikuti oleh para pelajar tetapi juga guru dan tenaga pendidikan mulai dari datang ke sekolah hingga pembelajaran usai.
“Khususnya di lingkungan sekolah, anak-anak wajib bermasker,” kata Prakosa, di Solo, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Begini Kata Sultan Soal Kebijakan Pelonggaran Masker Di Tempat Terbuka
Menurut dia, regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) terbaru penanganan COVID-19 yang berlaku mulai pekan ini, tepatnya pada tanggal 24 Mei-6 Juni 2022. Meski demikian, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Sebelumnya, Pemerintah menganjurkan masyarakat bisa melepas masker jika berada di ruang terbuka dengan jumlah orang yang tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Presiden Bolehkan Lepas Masker, Begini Kata Walikota Jogja
Walau demikian, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker sambil menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kalau Pak Wali (Gibran) kan menunggu dari Pak Gubernur. Biarpun di lingkungan masyarakat sudah ada yang membuka masker, tapi 75 persen masih bermasker,” katanya. (den)
