Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»APHA Indonesia Minta Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
    Politik

    APHA Indonesia Minta Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 18, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Asosiasi Pengajar Hukum Adat atau APHA Indonesia berkomitmen, untuk terus mengawal dan mendorong penuntasan proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI.

    Hal ini menanggapi sikap Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat RI gencar menolak Rancangan Undang-undang Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga) untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Fraksi Golkar berpendapat dua RUU tersebut belum mendesak dibahas

    Ketua Umum APHA Indonesia, Laksanto Utomo menyatakan, kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat urgen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak adat yang mereka miliki.

    Sebab selama ini keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya kurang mendapatkan perhatian dari Negara, bahkan rentan diperlakukan sewenang wenang. 

    “Padahal masyarakat hukum adat dan hak-hak adatnya itu sudah ada sejak sebelum NKRI berdiri,” terang Laksanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1/2021).

    Lanjut Laksanto, pasca amandemen UUD NRI 1945, pengakuan terhadap eksistensi hukum adat dimuat dalam Pasal 188 ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: “Negara mengakui dan menghormat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republk Indonesia, yang diatur dalam undang undang”. Realitasnya hingga 2 dekade era reformasi berjalan, ketentuan Pasal 188 ayat (2) yang mengamanatkan pembentukan UU yang substansinya mengatur masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya itu belum terealisasi.

    “Padahal RUU Masyarakat Hukum Adat sudah berproses lebih dari 10 tahun di DPR, dan sudah 2 periode juga masuk dalam Prolegnas tetapi tak kunjung tuntas,” jelasnya. 

    Padahal keberadaan UU Masyarakat Hukum Adat adalah amanat UUD NRI Tahun 1945 yang wajib direalisasikan oleh DPR dan Pemerintah sebagai Pembentuk UU.

    Menyikapi masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu RUU Prolegnas 2021, maka APHA Indonesia dengan ini menyampaikan, APHA Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam RUU Prolegnas 2021 (sebagai RUU inisiatif DPR).

    “Mendesak DPR dan Pemerintah sebagai Pembentuk Undang Undang untuk sungguh-sungguh berkomitmen tinggi dan serius dalam menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat agar segera dapat disahkan menjadi UU Masyarakat Hukum Adat sesuai amanat Pasal 188 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya. (fir)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

      May 16, 2026

      HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

      May 9, 2026

      Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

      May 3, 2026

      Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

      May 1, 2026

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

      May 20, 2026

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.